Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memberi waktu hingga awal 2027 bagi eksportir untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan ekspor satu pintu yang mulai berlaku secara bertahap pada 1 Juni 2026. Selama masa transisi, pelaksanaan kebijakan akan dievaluasi dalam tiga bulan pertama sebagai dasar penyusunan tahapan implementasi berikutnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan evaluasi pada masa awal penerapan diperlukan untuk memastikan mekanisme baru tersebut dapat berjalan efektif tanpa mengganggu aktivitas ekspor maupun kepastian usaha.
Menurutnya, hasil evaluasi tersebut akan menjadi landasan bagi pemerintah dalam menentukan langkah lanjutan menuju implementasi penuh kebijakan ekspor satu pintu yang ditargetkan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027.
"Evaluasi dalam tiga bulan pertama akan menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Sabtu (31/5/2026).
Pada tahap awal, kebijakan tersebut akan diterapkan pada tiga komoditas sumber daya alam strategis, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy atau paduan besi. Ketiga komoditas tersebut merupakan kontributor utama ekspor Indonesia dengan nilai mencapai US$66,13 miliar pada 2025 atau sekitar 23,4% dari total ekspor nasional.
Melalui kebijakan baru itu, pemerintah menunjuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai BUMN ekspor yang akan mengoordinasikan mekanisme ekspor satu pintu. Langkah tersebut ditempuh untuk memperkuat pengawasan ekspor, meningkatkan validitas data perdagangan, serta menekan praktik under-invoicing, transfer pricing, dan potensi kebocoran devisa hasil ekspor.
Baca Juga
- Resmi! Ekspor Komoditas via Danantara Mulai Berlaku Besok, 1 Juni 2026
- Menjelang Ekspor Satu Pintu via Danantara, Cek Aturannya di Sini
- Menghitung Hari Danantara Ambil Alih Ekspor Batu Bara hingga Sawit
Meski demikian, Airlangga menegaskan kegiatan ekspor selama masa transisi tetap berjalan seperti biasa. Perusahaan eksportir masih dapat menjalankan kontrak dan aktivitas perdagangan yang telah berlangsung, namun diwajibkan melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT DSI.
Pelaporan tersebut akan dilakukan melalui sistem CEISA 4.0 yang disiapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemerintah juga memastikan proses transisi akan dilakukan secara bertahap agar pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan sistem administrasi dan proses bisnis mereka.
"Dengan demikian para pengusaha, eksportir, dan pihak-pihak yang terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian," kata Airlangga.
Pemerintah berharap pendekatan bertahap tersebut dapat menjaga kelancaran arus barang, kepastian usaha, serta kepercayaan mitra dagang Indonesia di tengah upaya memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis.





