Per 1 Juni, Eksportir SDA Wajib Pulangkan Devisa 100% hingga Menempatkan di Bank Himbara

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, membeberkan ketentuan baru terkait penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023.

Dalam beleid tersebut, eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen. Kemudian, eksportir non migas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan, dan eksportir migas wajib menempatkan minimal 30 persen DHE SDA selama paling sedikit 3 bulan.

“Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui bank himbara (Himpunan Bank Milik Negara), jadi diwajibkan melalui bank himbara,” tegas Purbaya, dalam Konferensi Pers Persiapan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia, Auditorium, Lt 3 Wisma Danantara, Jakarta, Minggu, 31 Mei 2026.

Ilustrasi. dok MI/Pius Erlangga

Baca Juga:  Aturan Baru Ekspor SDA untuk Tekan Under Invoicing dan Kebocoran Devisa

Pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA valuta asing ke rupiah. Perubahan mata uang dalam DHE SDA tersebut maksimal maksimal 50 persen.

Meskipun DHE SDA diwajibkan melalui bank himbara, lanjut dia, pemerintah tetap memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu, khususnya sektor pertambangan migas dan non migas. Relaksasi diberikan bagi eksportir yang memiliki buyer dari negara mitra dagang indonesia, yang sudah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan.

“Eksportir yang sudah terikat perjanjian diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA kepada bank non himbara. Porsi penempatan pada bank non himbara maksimal sebesar 30 persen, jangka waktu penempatan paling lama tiga bulan. Bagi peserta yang sudah menandatangani perjanjian bilateral, dapat menempatkan 30 persen selama tiga bulan di bank non himbara,” ujar dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Libur Panjang, Antrean Kendaraan Mengular dari Tol Ciawi hingga Gadog | KOMPAS SIANG
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Pinjam Istilah Rocky Gerung, Roy Suryo Kritik Tuduhan soal Unggahan Ijazah Jokowi
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Munafri Perkenalkan Makassar Move Lontara+, Olahraga Rutin Bisa Berhadiah
• 23 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Belum Jadi Ibu Kota RI, IKN Sudah Diguyur Uang Investor Segini
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Menhaj Minta Petugas Haji Pastikan Jemaah RI Sudah Tawaf Ifadah Sebelum Pulang
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.