Surati Airlangga, Pengusaha Minta Sektor Perikanan Tak Masuk DHE SDA

cnbcindonesia.com
2 jam lalu
Cover Berita
Foto: Potret Ekspor Produk Perikanan (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Produsen Pengolahan & Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) meminta untuk pemerintahan tidak memasukkan sektor perikanan ke dalam Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sesuai PP Nomor 8/2025.

Permintaan itu disampaikan dalam surat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Surat itu menyampaikan beberapa poin terkait rencana pemerintahan tersebut.

Baca: Eksportir Wajib Tahu! Poin Penting Aturan DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026

Pihak asosiasi menjelaskan masalah yang dialami anggotanya yang sebagian besar anggota adalah pelaku usaha pengolahan dan pemasaran produk udang. Sebagian besar hasil produksinya sebanyak 62% ekspor ke Amerika Serikat (AS).


Mereka mengalami penundaan pembayaran dari buyer AS. Kejadian ini karena terjadinya kasus kontaminasi zat radioaktif Cesium 137 pada produk tahun 2025, membuat pembayaran baru dilakukan setelah barang dirilis US Custom atau baru 3-4 bulan sejak berangkat dari Indonesia.

Bukan hanya itu, para pengusaha juga harus membayar tarif Anti Dumping sebesar 3,9% di luar tarif global AS untuk masuk pasar negara tersebut sebesar 10%.

Penundaan pembayaran juga membuat kebutuhan modal kerja perusahaan khusus untuk ekspor udang ke AS meningkat hampir dua kali.

Pekerja melakukan bongkar muat ikan di Pasar Ikan Muara Baru, Jakarta, Kamis (9/12/2021). (CNBC Indonesia/Tri Susilo) Foto: Pekerja melakukan bongkar muat ikan di Pasar Ikan Muara Baru, Jakarta, Kamis (9/12/2021). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Para pengusaha juga merasakan kenaikan harga bahan bakar industri lebih dari 70% dibandingkan 2026. Terdapat pula kenaikan ongkos angkut menuju AS sebesar 34-55% per kontainer.

Dampak dari kenaikan ini juga membuat harga pembelian bahan baku oleh industri pengolahan meningkat.

"AP51 dengan anggota sebagian besar eksportir perikanan sangat memerlukan seluruh devisa hasil ekspor untuk digunakan kembali membeli bahan baku dan memenuhi keperluan operasional lainnya," tulis surat yang ditandatangani oleh Ketua AP51 Saut P Hutagalung, dikutip Minggu (31/5/2026).

Dalam aturan PP 8/2025, batas konversi DHE valas ke Rupiah diturunkan menjadi paling banyak 50% dari 100% selama 12 bulan. Menurut asosiasi, kebijakan itu bisa mengganggu cashflow perusahaan.

Jadi bisa berdampak pada penurunan ekspor cukup signifikan. Selain itu dapat membuat volume ekspor menurun signifikan, melemahnya daya saing produk perikanana Indonesia di global, dan potensi berhentinya operasi usaha tertentu.

Baca: Modus "Kencing di Laut" Under Invoicing Ekspor SDA RI Ternyata Begini

Bukan hanya itu, AP51 juga menuliskan kebijakan tersebut bisa membuat munculnya pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri pengolahan lingkungan.

"Mempertimbangkan hal-hal tersebut, kami memohon agar sektor perikanan dikecualikan dari kewajiban retensi DHE SDA," bunyi bagian akhir surat.


(npb/wur) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Airlangga Targetkan 2027 Ekspor RI ke Eropa Kena 0% Bea Masuk

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ramalan Finansial Zodiak Minggu Ini, 1-7 Juni 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Mengenang Ryamizard Ryacudu: Lupa Hapal Sapta Marga, Dihukum Panjat Tiang Listrik Bareng Prabowo
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Mau Datang ke IIMS Surabaya 2026? Cek Dulu Aneka Promonya
• 22 jam lalumedcom.id
thumb
Ahli soal Gas Metana di Kebakaran Misterius Sleman: Bisa Menempel di Pakaian
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Jepang–Filipina Bentuk Aliansi Strategis Langka, Sinyal Bersama Menghadapi PKT Kian Kuat
• 3 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.