Liputan6.com, Jakarta - Sosial media dihebohkan aksi sopir taksi ngamuk di Tol JORR pada beberapa waktu lalu. Aksinya membuat resah, sebab amukannya merusak kendaraan orang lain.
Usai menerima aduan masyarakat, kepolisian pun bergerak mencari sosok sopir tersebut dan berhasil menangkapnya di kawasan Ciputat, Jumat (29/5).
Advertisement
"Untuk pelaku berinsial JF(57) diamankan di kediamannya di Ciputat, Tangerang Selatan," kata Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) AKP Pendi Wiboson kepada awak media, seperti dikutip Minggu (31/5/2026).
Atas perbuatan JF, AKP Pendi menyebut yang bersangkutan sudah dibawa aparat berwajib dan dijerat pasal 521 UU no 1 tahun 2023 KUHP tentang tindak pidana perusakan atau penghancuran barang milik orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan.
Dari video yang beredar, pelaku terlihat dibawa ke Polda Metro Jaya dengan dikawal dua penyidik setelah ditangkap. Tampak tangannya juga diikat tali serit berwarna merah.
AKP Pendi menuturkan, kronologi peristiwa itu berawal dari korban yang tengah mengendarai mobilnya untuk pulang ke rumah. Namun, pelaku yang berada di belakang mobil korban, tiba-tiba ingin mendahului.
Lantaran tak ada cukup ruang, hal itu tak berhasil dilakukan oleh pelaku sehingga terjadi senggolan.




