Aturan DHE SDA Berlaku 1 Juni, Purbaya: Penempatan Wajib Lewat Bank Himbara

katadata.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah mulai memberlakukan aturan baru penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) pada Senin (1/6). Melalui kebijakan tersebut, eksportir diwajibkan menempatkan DHE SDA di dalam negeri melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan ketentuan itu mulai efektif berlaku pada 1 Juni 2026 meski bertepatan dengan hari libur. Menurut dia, aktivitas ekspor tetap berjalan sehingga implementasi aturan baru tetap dimulai sesuai jadwal.

Pemerintah mengatur kebijakan tersebut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Dalam beleid itu, eksportir sektor sumber daya alam wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100%.

Untuk eksportir nonmigas, pemerintah mewajibkan penempatan seluruh DHE SDA di rekening khusus dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara eksportir migas diwajibkan menempatkan paling sedikit 30% DHE SDA selama minimal tiga bulan.

“Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara, Jadi, diwajibkan melalui Bank Himbara itu, ya,” kata Purbaya dalam konferensi pers, Minggu (31/5). 

Selain kewajiban penempatan dana, pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah. Nilai konversi maksimal ditetapkan sebesar 50%.

Meski begitu, pemerintah tetap memberi relaksasi kepada eksportir yang memiliki pembeli dari negara mitra dagang Indonesia yang telah memiliki perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan. 

Dalam skema tersebut, eksportir masih diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA di luar bank Himbara. Porsinya maksimal 30% dengan jangka waktu penempatan paling lama tiga bulan.

Pemerintah juga menyiapkan insentif perpajakan untuk mendorong kepatuhan eksportir menempatkan DHE di dalam negeri. Insentif diberikan dalam bentuk tarif Pajak Penghasilan yang lebih rendah dibanding instrumen penempatan reguler.

Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan berupa tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA hingga 0%, bergantung pada jangka waktu penempatan dana. Sebagai perbandingan, instrumen investasi reguler seperti obligasi selama ini dapat dikenakan pajak hingga 20%.

Kebijakan ini juga diharapkan mendorong likuiditas valas di dalam negeri melalui penempatan DHE SDA di perbankan nasional serta memperkuat pemanfaatan devisa untuk pembiayaan ekonomi domestik. Di tengah tekanan terhadap rupiah dan volatilitas pasar global, penempatan DHE SDA di dalam negeri juga diharapkan memperkuat stabilitas nilai tukar sekaligus memperluas ruang pembiayaan bagi perbankan nasional.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tawarkan Pengalaman Berbeda di Bali, Intip Desa Wisata Les
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Daftar Juara Piala AFF U-19: Timnas Indonesia U-19 Bidik Gelar Ketiga, Mengejar Thailand dan Australia
• 3 jam lalubola.com
thumb
Jemaah Haji Diimbau Istirahat Usai Armuzna, KBIHU Wajib Lapor Agenda Kloter
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Universitas Pattimura Bentuk Pusat Studi untuk Perkuat Riset Kepulauan dan Dukung Pembangunan Maluku
• 58 menit lalupantau.com
thumb
15,39 Juta Wisman, Bali Jadi Jantung Pariwisata RI
• 14 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.