JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah memberlakukan aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Melalui kebijakan tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA di dalam negeri selama minimal 12 bulan.
Ketentuan itu disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat menjelaskan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026.
"Ekspor SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen. Kemudian eksportir nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan," kata Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2025).
Selain eksportir nonmigas, pemerintah juga mengatur kewajiban bagi eksportir sektor migas. Dalam aturan tersebut, eksportir migas diwajibkan menempatkan minimal 30 persen DHE SDA selama paling sedikit tiga bulan.
Baca Juga: Beredar Informasi Bantuan Dana Mengatasnamakan Menkeu Purbaya, Ini Faktanya
Pemerintah juga menetapkan penempatan DHE SDA wajib dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Selain itu, konversi dana DHE SDA dari valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen sebagai bagian dari pengelolaan devisa yang lebih terukur.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu yang memiliki hubungan perdagangan dengan negara mitra yang telah menjalin perjanjian bilateral dengan Indonesia.
Menurut Purbaya, eksportir yang masuk dalam kategori tersebut diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA di bank non-Himbara.
Baca Juga: Danantara Mau Rekrut Talenta Global untuk Kelola Ekspor Batu Bara dan CPO
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- devisa hasil ekspor
- kementerian keuangan
- menteri keuangan
- purbaya
- devisa sda non migas
- aturan penempatan devisa





/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F05%2F31%2F024c096fc238355189fc83fd633a413f-20260531TOK.jpg)