Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Chief Operating Officer Danantara Indonesia Dony Oskaria, dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah M. Qodari dalam konferensi pers terkait persiapan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia, di Gedung Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Kebijakan kepada badan usaha pengekspor komoditas ini ditempuh setelah pemerintah menemukan indikasi praktik manipulasi pelaporan ekspor, baik harga maupun volume, yang membuat sebagian nilai perdagangan komoditas strategis tercatat di luar negeri.
Ekspresi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan COO Danantara Indonesia Dony Oskaria (kanan) saat memberi keterangan kepada wartawan terkait persiapan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia di Jakarta. (KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO)
Ekspresi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan COO Danantara Indonesia Dony Oskaria (kanan) saat memberi keterangan kepada wartawan terkait persiapan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia di Jakarta. (KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO)
Ekspresi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan COO Danantara Indonesia Dony Oskaria (kanan) saat memberi keterangan kepada wartawan terkait persiapan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia di Jakarta. (KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO)
Pemerintah menilai skema pengawasan baru tersebut diperlukan untuk memperkuat transparansi, menjaga devisa hasil ekspor tetap di dalam negeri, dan menambah penerimaan negara dari sektor SDA. (Kompas.id, 20/5/2026)
Untuk tahap awal, ekspor satu pintu ini akan diterapkan pada komoditas penyumbang ekspor terbesar dalam negeri, yaitu batu bara, minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), dan paduan besi (ferroy-alloys). Perusahaan yang mengekspor komoditas SDA wajib menyampaikan seluruh data transaksi kepada pemerintah melalui portal Ceisa 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Data itu akan diverifikasi untuk menilai kewajaran harga berdasarkan indeks pasar internasional.
Pemerintah menargetkan sistem memasuki tahap operasional penuh pada Januari 2027. Pada tahap itu, transaksi ekspor akan dijalankan melalui platform terintegrasi yang dikelola Danantara Indonesia sehingga seluruh proses perdagangan dapat dipantau secara terpusat.





