Bisnis.com, JAKARTA — Menjelang operasional penuh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), industri sawit memasuki fase transisi menuju skema ekspor satu pintu. Hal ini seiring dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).
Melalui kebijakan tersebut, terdapat tiga ekspor komoditas strategis Indonesia seperti crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy (paduan besi) yang nantinya akan tercatat dan diawasi melalui badan usaha yang dibentuk di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Tujuan Pendirian DSIAwal mula pendirian DSI sebagai eksportir tunggal SDA diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Kala itu, Prabowo menyatakan pemerintah tengah menyiapkan skema pengawasan baru ekspor komoditas SDA melalui penunjukan badan usaha milik negara (BUMN) sebagai eksportir tunggal atau semacam badan ekspor nasional untuk sejumlah komoditas strategis.
Melalui beleid tersebut, pemerintah mewajibkan penjualan ekspor komoditas SDA tertentu dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah. Adapun komoditas yang disinggung antara lain minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi.
Skema ini akan membuat seluruh hasil penjualan ekspor tercatat dan diawasi pemerintah, sementara hasil penjualan tetap diteruskan kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut.
Baca Juga
- Resmi! Ekspor Komoditas via Danantara Mulai Berlaku Besok, 1 Juni 2026
- Menjelang Ekspor Satu Pintu via Danantara, Cek Aturannya di Sini
- Ramalan Dampak Ekspor Satu Pintu via Danantara bagi Emiten Batu Bara dan CPO Cs
Prabowo menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan memperkuat pengawasan ekspor SDA sekaligus menekan praktik manipulasi perdagangan internasional yang selama ini merugikan negara. Menurutnya, berbagai bentuk fraud yang masih terjadi mencakup under invoicing, under counting, pemalsuan tonase dan kualitas barang ekspor, hingga praktik tambang, hutan, dan kebun ilegal.
“Kita perhitungkan, kita perkirakan potensi uang yang bisa kita selamatkan dari kebocoran-kebocoran itu adalah US$150 miliar satu tahun,” kata Prabowo.
Dia menilai salah satu akar persoalan ekonomi Indonesia selama ini adalah lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya alam. Karena itu, pemerintah ingin memastikan volume dan nilai ekspor komoditas strategis dapat terpantau secara lebih akurat.
“Kita tidak mau dibohongi lagi, kita mau tahu persis berapa kekayaan kita yang dijual,” ujarnya.
Prabowo juga menyebut model pengawasan ekspor SDA serupa telah diterapkan di sejumlah negara kaya sumber daya alam seperti Arab Saudi, Qatar, Rusia, Aljazair, Kuwait, Malaysia, hingga Vietnam.
Terpisah, Chief Investment Officer (CIO) BPI Danantara Pandu Patria Sjahrir mengatakan pembentukan DSI merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki sistem perdagangan ekspor-impor komoditas SDA. DSI dibentuk sebagai anak usaha Danantara dan akan berstatus BUMN karena 1% sahamnya dimiliki BP BUMN.
Menurut Pandu, DSI akan menjalankan sejumlah fungsi utama, mulai dari memperkuat transparansi perdagangan hingga memastikan transaksi ekspor dilakukan sesuai harga pasar. Selain itu, DSI juga akan mendukung pengelolaan devisa hasil ekspor agar lebih optimal sekaligus melakukan konsolidasi data dan tata kelola perdagangan komoditas strategis guna meningkatkan efisiensi sektor.
Dia menegaskan pemerintah ingin memastikan pengelolaan sumber daya alam Indonesia dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat domestik.
“This is one platform, multiple benefit. Yang kita penginnya kalau the world is happy, Indonesia should be happier. Dan ini adalah sumber daya Indonesia untuk dunia yang membawa kemakmuran sebesar-besarnya untuk rakyat Indonesia,” ucapnya.
Skema OperasionalPT DSI akan beroperasi dalam kerangka BUMN dan mulai efektif pada 1 Juni 2026 dengan skema implementasi bertahap. Tahap pertama berlangsung 1 Juni—31 Agustus 2026 sebagai masa transisi pengalihan transaksi ekspor-impor dari perusahaan swasta ke BUMN, di mana seluruh kontrak dan transaksi dengan pembeli luar negeri akan ditangani oleh BUMN.
Selanjutnya, pada 1 September—31 Desember 2026, eksportir yang telah siap dapat mulai mengalihkan seluruh kegiatan ekspor ke PT DSI. Pemerintah menargetkan seluruh ekspor tiga komoditas strategis tersebut wajib melalui PT DSI mulai 1 Januari 2027.
Putar KreditManaging Director Stakeholders Management & Communications Danantara Rohan Hafas menyampaikan seluruh proses perdagangan akan dilakukan dengan mekanisme yang mengikuti best practice internasional, sehingga dana hasil ekspor dapat kembali masuk sepenuhnya ke Indonesia.
Pembentukan DSI tidak hanya bertujuan memperbaiki tata kelola ekspor komoditas, melainkan juga memastikan dana hasil ekspor kembali berputar di dalam negeri. Rohan menuturkan bahwa selama ini dana hasil ekspor komoditas strategis diduga banyak diparkir di luar negeri sehingga tidak memberikan dampak optimal terhadap perekonomian domestik.
Dengan hadirnya PT DSI, hasil transaksi ekspor komoditas tidak lagi langsung mengalir ke luar negeri, melainkan ditempatkan di perbankan domestik, khususnya bank-bank Himbara.
Dana devisa itu kemudian akan disimpan dalam bentuk deposito, giro, maupun tabungan yang menjadi sumber likuiditas bagi perbankan untuk menyalurkan kredit ke sektor produktif. Dengan meningkatnya likuiditas perbankan, kapasitas penyaluran kredit pun diharapkan semakin besar dan berdampak langsung pada pembiayaan sektor riil.
Penyaluran kredit tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kredit konsumer, hingga kredit pemilikan rumah (KPR) dengan tenor panjang mencapai 20–30 tahun.
“Kalau ada likuiditas di Indonesia itu akan menjadi sumber modal mulai dari kredit UMKM kredit konsumer, kredit KPR kredit rumah, KPR yang 30 tahun, 20 tahun,” ujarnya.
Respons Dunia UsahaDalam catatan Bisnis, sejumlah pelaku usaha mulai merespons rencana PP Tata Kelola Ekspor SDA. Emiten CPO seperti PT Dharma Satya Nusantara Tbk. (DSNG) dan PT Sinar Mas Agro Resources & Technology Tbk. (SMAR) menyatakan masih akan memantau dampak kebijakan tersebut terhadap operasional.
“Perseroan senantiasa memantau perkembangan rencana penerbitan PP Tata Kelola Ekspor SDA,” tulis manajemen DSNG.
DSNG juga menyebut penjualan kelapa sawit perseroan hanya dilakukan ke pasar domestik sehingga tidak melihat dampak material langsung dari kebijakan tersebut. SMAR menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh ketentuan pemerintah yang berlaku.
Sementara itu, PT Mahkota Group Tbk. (MGRO) menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat transparansi serta optimalisasi penerimaan negara dari sektor SDA.
Dari sisi emiten sawit, PT Sinar Mas Agro Resources & Technology Tbk. (SMAR) menegaskan komitmennya untuk tetap mematuhi seluruh peraturan pemerintah dan ketentuan perundangan yang berlaku, termasuk kebijakan terkait tata kelola ekspor SDA yang akan diterbitkan.
Adapun PT Daaz Bara Lestari Tbk. (DAAZ) menilai rencana PP tersebut belum memberikan dampak signifikan terhadap operasional maupun kinerja keuangan perseroan. Direktur DAAZ Muljanto menyebut potensi dampak material dinilai kecil karena kontribusi ekspor terhadap pendapatan perseroan relatif minimal.
“Sampai dengan saat ini, Perseroan belum melihat adanya dampak operasional yang signifikan, mengingat mekanisme teknis pelaksanaan regulasi tersebut masih belum ditetapkan secara definitif,” ujarnya.
DAAZ juga menyatakan transaksi ekspor yang dilakukan selama ini umumnya berbasis spot sehingga tidak terdampak langsung, namun perseroan tetap akan memantau dan menyesuaikan diri terhadap perkembangan regulasi.





