ASN Pemprov Jatim WFH Setiap Jumat, Layanan Publik Tetap Jalan

suarasurabaya.net
3 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi menyesuaikan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Mulai Juni 2026, skema WFH akan diberlakukan secara terbatas setiap hari Jumat.

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar pelaksanaan WFH secara nasional terpusat pada hari Jumat.

“Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan WFH bagi Aparatur Sipil Negara secara terbatas dan terukur dari jumlah pegawai setiap hari Jumat. Hal ini untuk menyinkronkan dengan arahan Mendagri bahwa WFH diarahkan secara nasional dilaksanakan pada hari Jumat,” kata Khofifah usai rapat evaluasi pelaksanaan WFH di Surabaya, Sabtu (30/5/2026).

Sebelumnya, skema WFH di lingkungan Pemprov Jatim diterapkan setiap hari Rabu sejak 1 April 2026. Namun, mulai Juni 2026, jadwal tersebut dialihkan menjadi Jumat agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Ya, harinya disinkronkan dengan pusat, WFH hari Jumat,” ujarnya dilansir dari Antara.

Khofifah menjelaskan, kebijakan WFH ini merupakan bagian dari penerapan pola kerja fleksibel (flexible working arrangement) yang dirancang tanpa mengurangi kualitas layanan publik. Evaluasi berkala tetap dilakukan untuk memastikan kinerja ASN tetap optimal.

Sejumlah perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Instansi tersebut meliputi rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, serta satuan pendidikan di bawah Dinas Pendidikan seperti SMA, SMK, dan SLB.

“Rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, serta UPT SMA, SMK, dan SLB di bawah Dinas Pendidikan yang melakukan pelayanan publik tetap bekerja secara WFO,” kata Khofifah.

Ia menambahkan, untuk sektor pelayanan esensial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, pola kerja dapat diberlakukan hingga 100 persen WFO.

Hal ini mencakup layanan kesehatan, transportasi, keamanan, serta layanan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, perempuan hamil, dan anak-anak.

Pemprov Jatim juga menetapkan sejumlah aturan bagi ASN yang menjalankan WFH. ASN wajib tetap berada di tempat tinggal, menjalankan tugas kedinasan, responsif terhadap arahan pimpinan, serta siap dipanggil ke kantor bila diperlukan.

Selain itu, ASN diwajibkan memenuhi target kinerja, melakukan presensi melalui aplikasi Jatim Presensi dengan memilih skema WFH, serta melaporkan aktivitas harian kepada atasan langsung disertai bukti dukung kinerja.

ASN juga diminta memastikan keamanan kantor sebelum meninggalkan ruang kerja, termasuk mematikan perangkat elektronik, lampu, pendingin ruangan, serta mencabut sambungan listrik.

Pemprov Jatim menilai skema kerja fleksibel ini dapat meningkatkan efisiensi birokrasi tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik. Pemerintah daerah menargetkan penyesuaian ini dapat berjalan efektif mulai Juni 2026 dengan tetap menjaga standar pelayanan kepada masyarakat. (ant/saf/ham)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PDIP: Pancasila Harus Jadi Kompas Bangsa Hadapi Krisis Global
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Hasil Pertandingan PSG Vs Arsenal, Drama Adu Penalti Final Liga Champions 2026
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Libur Panjang, 90 Ribu Kendaraan Masuk ke Kota Bandung
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
Polisi Gerebek Toko Kosmetik yang Jual Obat Keras Ilegal di Juanda Jakpus
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
LMI Kediri Salurkan Kurban ke Pelosok Kaki Gunung, Ratusan Warga Terima Manfaat
• 3 jam laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.