Ekspor Satu Pintu dan Parkir DHE Berlaku 1 Juni 2026, Negara Resmi Kendalikan Ekspor SDA

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Mulai 1 Juni 2026, pemerintah resmi mewajibkan pelaporan ekspor tiga komoditas sumber daya alam (SDA) strategis, yaitu batubara, kelapa sawit, dan paduan besi, melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai eksportir tunggal. Pada saat bersamaan, pemerintah juga mulai memperketat kewajiban penempatan devisa hasil ekspor di dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, transisi implementasi kebijakan ekspor satu pintu melalui PT DSI sebagai eksportir tunggal akan dimulai pada 1 Juni hingga paling lambat 31 Desember 2026.

Pada tahap transisi ini, kegiatan ekspor tetap dilakukan oleh masing-masing perusahaan komoditas batubara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferro alloy). Namun, mereka diwajibkan melaporkan seluruh kegiatan ekspornya kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor.

Pelaporan akan difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Portal CEISA 4.0. Pemerintah melakukan evaluasi selama tiga bulan pertama. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan tahapan implementasi berikutnya.

Baca JugaEkspor Satu Pintu, Pemerintah Bisa Evaluasi Harga

Terkait penarikan pajak ekspor atau bea keluar, Airlangga menegaskan, mekanismenya masih sama seperti yang ada sekarang. Artinya, akan dilakukan dan dimonitor oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.

”Sesuai rencana, implementasi penuh kebijakan ekspor satu pintu akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027. Pemerintah menilai rentang waktu tersebut cukup bagi pelaku usaha, eksportir, dan pihak terkait lainnya untuk melakukan penyesuaian,” ujarnya dalam konferensi pers Minggu (31/5/2026) siang, di Wisma Danantara, Jakarta.

Dia menekankan, kehadiran PT DSI sebagai BUMN ekspor akan tetap menjaga kepastian berusaha, kelancaran arus barang, realisasi ekspor, serta menghormati kontrak-kontrak dagang yang telah berjalan antara eksportir dan mitra usaha di luar negeri.

Melalui DSI, pemerintah ingin memastikan pengelolaan ekspor komoditas SDA strategis lebih terkoordinasi, transparan, dan akuntabel. Selain meningkatkan penerimaan negara, kebijakan itu diharapkan memperkuat kepercayaan mitra dagang internasional serta memastikan ekspor SDA berkontribusi pada perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.

”Pada 2025, nilai ekspor batubara, kelapa sawit, dan besi paduan telah mencapai 66,13 miliar dollar AS atau sekitar 23,4 persen dari total ekspor nasional. Ketiganya juga menjadi penopang surplus neraca perdagangan yang telah berlangsung selama 71 bulan berturut-turut,” klaim Airlangga.

Terkait keberadaan PT DSI sebagai BUMN ekspor, Purbaya menyebut tidak akan ada perubahan dalam kewajiban perpajakan.

Devisa hasil ekspor

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang hadir dalam konferensi pers yang sama menyampaikan, mulai 1 Juni 2026, akan berlaku juga ketentuan baru mengenai penempatan wajib devisa hasil ekspor sumber daya alam atau DHE SDA

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Meski tanggal pemberlakuannya bertepatan dengan hari libur, ketentuan tersebut tetap berlaku karena aktivitas ekspor terus berjalan.

Baca JugaMengapa Pemerintah Tiba-tiba Membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia?

Dalam aturan baru tersebut, eksportir sektor SDA diwajibkan merepatriasi 100 persen DHE SDA ke dalam negeri. Khusus eksportir nonmigas, seluruh DHE SDA wajib ditempatkan pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan.

Sementara, bagi eksportir minyak dan gas bumi, kewajiban penempatan DHE SDA minimal sebesar 30 persen dengan jangka waktu paling sedikit tiga bulan. Penempatan DHE SDA juga wajib dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Selanjutnya, masih dalam peraturan yang sama, pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah maksimal sebesar 50 persen. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga ketersediaan devisa dalam sistem keuangan domestik.

Meski demikian, pemerintah memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu, baik di sektor migas maupun nonmigas, yang memiliki pembeli (buyer) dari negara mitra dagang Indonesia yang telah terikat perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan.

Dalam skema relaksasi itu, eksportir diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada bank di luar Himbara. Porsi penempatan pada bank non-Himbara dibatasi maksimal 30 persen dari total DHE SDA dengan jangka waktu penempatan paling lama tiga bulan.

”Kami juga sudah menyiapkan insentif fiskal untuk mendorong kepatuhan eksportir. Salah satunya berupa fasilitas perpajakan atas instrumen penempatan DHE SDA di dalam negeri,” kata Purbaya.

Dia menyontohkan, tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diperoleh dari instrumen penempatan DHE SDA sudah ditetapkan lebih rendah dibandingkan instrumen investasi reguler. Bahkan, untuk jangka waktu penempatan tertentu, tarif PPh bisa mencapai 0 persen.

Baca JugaPembentukan Danantara Sumberdaya Indonesia Bikin Resah Pengusaha Tambang

Besaran tarif pajak itu akan disesuaikan dengan tenor atau lamanya dana ditempatkan di dalam negeri. Semakin lama periode penempatannya, semakin besar insentif pajak yang diperoleh eksportir.

Sebagai perbandingan, penghasilan dari instrumen investasi reguler umumnya dikenakan pajak hingga 20 persen. Melalui skema DHE SDA, pemerintah memberikan insentif berupa tarif pajak yang jauh lebih rendah, bahkan hingga nol persen, guna meningkatkan daya tarik penempatan devisa hasil ekspor di dalam negeri.

”Peraturan DHE SDA ekspor ini bertujuan memastikan keuntungan yang diperoleh dari ekspor dapat lebih banyak berputar di dalam negeri, terutama bagi perusahaan yang memperoleh pembiayaan dari perbankan domestik,” ucap dia.

Terkait keberadaan PT DSI sebagai BUMN ekspor, Purbaya menyebut tidak akan ada perubahan dalam kewajiban perpajakan. Seluruh ketentuan pajak tetap berlaku sebagaimana saat ini. Dia justru berharap penerimaan negara meningkat seiring membaiknya tata kelola ekspor.

Dengan pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik seperti under-invoicing dan manipulasi nilai ekspor, nilai transaksi yang tercatat diharapkan semakin mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

”Jika penerimaan negara tidak meningkat setelah DSI berjalan, maka efektivitas pelaksanaannya akan dievaluasi lebih lanjut,” kata Purbaya. Ia sudah menghitung potensi penerimaan negara dari kemunculan PT DSI, tetapi angka pastinya baru bisa diketahui setelah evaluasi tiga bulan.

Tata kelola PT DSI

Dalam kesempatan sama, Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus Chief Operating Officer Badan Pengelola Investasi Danantara, Dony Oskaria, menyebutkan, prinsip tata kelola yang baik dari PT DSI akan dijunjung tinggi. Saat ini, pihaknya tengah menjalankan proses seleksi yang ketat untuk merekrut sumber daya manusia yang akan bergabung dengan PT DSI. Dalam waktu dekat, sejumlah nama yang akan memperkuat tim DSI direncanakan diumumkan.

Baca JugaDanantara Sumberdaya Indonesia Wajib Penuhi DMO dan Setor Bea Keluar

PT DSI juga sedang mengembangkan sistem teknologi untuk mendukung pelaksanaan tugas perusahaan. Amanat yang diberikan untuk mengelola tata kelola ekspor SDA sangat besar sehingga seluruh proses harus dijalankan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk memperkuat kapasitas kelembagaan, PT DSI nantinya bakal mendapat dukungan dari sejumlah personel. Antara lain dari Kemenkeu, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Investasi/BKPM.

”Selama masa transisi, pemerintah dan PT DSI akan terus berdiskusi dengan pelaku usaha mengenai berbagai aspek implementasi, termasuk mekanisme penetapan harga dan tata kelola ekspor yang paling efektif,” kata Dony.

Sentralisasi

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ariyo DP Irhamna, saat dihubungi terpisah, berpendapat, sentralisasi ekspor melalui satu BUMN sekadar memindahkan transaksi yang sudah ada, bukan menciptakan nilai ekspor baru.

Hal lain yang menjadi sorotan adalah dampak kehadiran PT DSI terhadap daya saing industri paduan besi. Pasalnya, komoditas ini bukan sumber daya alam mentah, melainkan produk antara hasil proses peleburan.

Paduan besi (ferro alloy) berbeda dengan ferro nikel yang merupakan hasil keluaran smelter hilirisasi. Ferro nikel dibangun dengan investasi puluhan miliar dolar, sebagian besar oleh pelaku usaha asing dan swasta yang terintegrasi dalam pabrik baja nirkarat di hilirnya.

Menyisipkan satu BUMN sebagai eksportir tunggal tidak menambah daya tawar harga sedikit pun, karena harga sudah ditentukan bursa global.

Persoalannya, dalam pasar ferro nikel, Indonesia memang pemasok dominan dari sisi volume. Namun, posisinya tetap sebagai penerima harga, bukan penentu harga. Harga ferro nikel mengacu pada bursa logam London.

Bahkan, dalam beberapa tahun terakhir, lonjakan pasokan dari Indonesia sendiri yang menekan harga ferro nikel ke titik terendah hingga sebagian smelter berhenti beroptersi. Ariyo menjelaskan, pada posisi penerima harga seperti ini, daya saing produsen sepenuhnya bergantung pada efisiensi biaya serta akses pasar yang langsung dan mulus.

Baca JugaEkspor CPO Wajib lewat BUMN, Menambal Kebocoran atau Berburu Rente di Kebun Binatang?

”Masih dalam konteks paduan besi, menyisipkan satu BUMN sebagai eksportir tunggal tidak menambah daya tawar harga sedikit pun, karena harga sudah ditentukan bursa global. Yang ditambahkan justru biaya transaksi, lapisan margin, dan risiko, yang pada produk penerima harga tidak bisa digeser ke pembeli sehingga dapat langsung menggerus margin produsen,” ucap Ariyo.

Lebih jauh, Ariyo menilai tiga pilihan komoditas itu tidak menjawab akar masalah. Batubara, yang ekspornya turun 19,7 persen sepanjang 2025 akibat melemahnya permintaan China dan India, berkaitan dengan persoalan struktur permintaan global yang tidak tersentuh oleh pemindahan kanal ekspor.

Kemudian, minyak kelapa sawit (CPO) sifatnya sangat siklikal terhadap harga internasional. Akar pelemahan kedua komoditas tersebut tidak dapat diselesaikan sekadar dengan mengubah siapa yang memegang kanal ekspor.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jemaah Haji Harus Banyak Istirahat usai Armuzna, Jangan Paksakan Ikut City Tour
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Gus Ipul Puji Penampilan Tari Komodo Siswa Sekolah Rakyat Kupang
• 19 menit lalukumparan.com
thumb
WNA Terlibat Penyelundupan Satwa Liar, 11 Sanca Hijau Papua Disita di Bekasi
• 23 jam laludetik.com
thumb
Adhisty Zara Umumkan Menikah dengan Tsaqib di Tengah Isu Hamil
• 2 jam lalutabloidbintang.com
thumb
IHSG di 2026 Ambruk Parah, Terburuk di Dunia-Ditinggal Investor Asing
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.