JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menyiapkan insentif tarif Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0 persen bagi eksportir yang patuh menempatkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan insentif tersebut diberikan sebagai stimulus agar dana hasil ekspor tetap berputar di dalam negeri dan tidak ditempatkan di luar negeri.
"Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri," kata Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Ia menyebut tarif PPh atas penghasilan yang diperoleh dari instrumen penempatan DHE SDA dapat jauh lebih rendah dibandingkan instrumen investasi reguler.
Baca Juga: Berlaku Besok, Pemerintah Wajibkan 100 Persen Devisa Hasil Ekspor SDA Disimpan di RI
"Tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0 persen. Besaran tarif menyesuaikan jangka waktu penempatan dana," ujarnya dipantau dari Breaking News Kompas TV.
Purbaya menjelaskan fasilitas tersebut menjadi insentif yang menarik bagi eksportir karena instrumen investasi reguler umumnya masih dikenakan pajak hingga 20 persen.
Sebagai bagian dari kebijakan baru, pemerintah mewajibkan eksportir SDA merepatriasi devisa hasil ekspor ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen. Untuk sektor nonmigas, eksportir wajib menempatkan seluruh DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan.
Baca Juga: Mulai 1 Juni 2026, Ekspor Batu Bara hingga CPO Wajib Dilaporkan ke PT DSI
Sementara itu, eksportir migas diwajibkan menempatkan minimal 30 persen DHE SDA selama paling sedikit tiga bulan.
Penulis : Dina Karina Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- insentif pph eksportir
- pph 0 persen
- devisa hasil ekspor
- sumber daya alam
- pph eksportir
- menteri keuangan





