Simpan DHE SDA di Dalam Negeri, Eksportir Bisa Nikmati Tarif PPh 0 Persen

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Aktivitas bongkar muat di Terminal Peti Kemas Internasional Belawan, Medan, Sumatera Utara, Kamis (10/10/2024). (Sumber: ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menyiapkan insentif tarif Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0 persen bagi eksportir yang patuh menempatkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan insentif tersebut diberikan sebagai stimulus agar dana hasil ekspor tetap berputar di dalam negeri dan tidak ditempatkan di luar negeri.

"Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri," kata Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Ia menyebut tarif PPh atas penghasilan yang diperoleh dari instrumen penempatan DHE SDA dapat jauh lebih rendah dibandingkan instrumen investasi reguler.

Baca Juga: Berlaku Besok, Pemerintah Wajibkan 100 Persen Devisa Hasil Ekspor SDA Disimpan di RI

"Tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0 persen. Besaran tarif menyesuaikan jangka waktu penempatan dana," ujarnya dipantau dari Breaking News Kompas TV. 

Purbaya menjelaskan fasilitas tersebut menjadi insentif yang menarik bagi eksportir karena instrumen investasi reguler umumnya masih dikenakan pajak hingga 20 persen.

Sebagai bagian dari kebijakan baru, pemerintah mewajibkan eksportir SDA merepatriasi devisa hasil ekspor ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen. Untuk sektor nonmigas, eksportir wajib menempatkan seluruh DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan.

Baca Juga: Mulai 1 Juni 2026, Ekspor Batu Bara hingga CPO Wajib Dilaporkan ke PT DSI

Sementara itu, eksportir migas diwajibkan menempatkan minimal 30 persen DHE SDA selama paling sedikit tiga bulan.

Penulis : Dina Karina Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • insentif pph eksportir
  • pph 0 persen
  • devisa hasil ekspor
  • sumber daya alam
  • pph eksportir
  • menteri keuangan
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Indeks Properti Balikpapan Membaik, Kilang dan IKN Jadi Kunci
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
Tim Khusus Kerahkan Kapal Mekanis Bersihkan Sampah Terapung di Waduk Tiga Ngarai Chongqing
• 54 menit lalupantau.com
thumb
Libur panjang, volume harian penumpang Whoosh diprediksi naik 15 persen
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Jalankan MBG di Tengah Tekanan Ekonomi, Prabowo Tak Bisa Disebut Keras Kepala
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Aturan DHE SDA Berlaku 1 Juni, Purbaya: Penempatan Wajib Lewat Bank Himbara
• 3 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.