Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Disdik Kepri) menyebutkan kebijakan larangan siswa SMA/SMK membawa telepon seluler atau handphone ke sekolah mulai diterapkan tahun 2027.
Kepala Disdik Kepri Andi Agung mengatakan pelarangan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
"Tahun ini belum memungkinkan untuk diterapkan. Implementasinya mulai 2027, setelah pemerintah daerah menyiapkan seluruh mekanisme dan regulasinya," kata Andi Agung di Tanjungpinang, Minggu.
Ia menyampaikan, Disdik Kepri segera menyiapkan tim sosialisasi larangan membawa siswa membawa handphone ke sekolah kepada seluruh satuan pendidikan SMA dan SMK, termasuk melibatkan orangtua dan peserta didik.
Baca juga: Lindungi anak, Pemkab Gianyar perkuat literasi digital pelajar SMP
Selain itu, kata dia, Pemerintah Provinsi Kepri juga akan menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Ansar Ahmad sebagai turunan dari kebijakan pemerintah pusat tersebut.
Andi Agung melanjutkan pembatasan penggunaan handphone di lingkungan sekolah sangat diperlukan guna meningkatkan konsentrasi siswa selama proses belajar mengajar berlangsung.
Selain itu, lanjutnya, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan gawai di kalangan pelajar, termasuk akses terhadap konten digital yang dinilai tidak sesuai usia anak sekolah.
"Kebijakan ini berlaku secara nasional sesuai instruksi Kementerian Komdigi, tidak hanya di Kepri," demikian Andi Agung.
Baca juga: Kemkomdigi sebut "Age Assurance" PSE penting untuk verifikasi usia
Kepala Disdik Kepri Andi Agung mengatakan pelarangan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
"Tahun ini belum memungkinkan untuk diterapkan. Implementasinya mulai 2027, setelah pemerintah daerah menyiapkan seluruh mekanisme dan regulasinya," kata Andi Agung di Tanjungpinang, Minggu.
Ia menyampaikan, Disdik Kepri segera menyiapkan tim sosialisasi larangan membawa siswa membawa handphone ke sekolah kepada seluruh satuan pendidikan SMA dan SMK, termasuk melibatkan orangtua dan peserta didik.
Baca juga: Lindungi anak, Pemkab Gianyar perkuat literasi digital pelajar SMP
Selain itu, kata dia, Pemerintah Provinsi Kepri juga akan menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Ansar Ahmad sebagai turunan dari kebijakan pemerintah pusat tersebut.
Andi Agung melanjutkan pembatasan penggunaan handphone di lingkungan sekolah sangat diperlukan guna meningkatkan konsentrasi siswa selama proses belajar mengajar berlangsung.
Selain itu, lanjutnya, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan gawai di kalangan pelajar, termasuk akses terhadap konten digital yang dinilai tidak sesuai usia anak sekolah.
"Kebijakan ini berlaku secara nasional sesuai instruksi Kementerian Komdigi, tidak hanya di Kepri," demikian Andi Agung.
Baca juga: Kemkomdigi sebut "Age Assurance" PSE penting untuk verifikasi usia





