Jajaran Polsek Cerenti memusnahkan lima rakit dompeng penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Kuantan, Desa Pulau Jambu, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Penertiban ini dilakukan merespons keluhan emak-emak terkait aktivitas penambangan ilegal.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Cerenti Iptu Peri Padli, pada Minggu (31/5/2026) sore. Kegiatan ini merupakan menindaklanjuti aspirasi warga Desa Sikakak yang mayoritas perempuan, yang sebelumnya mendatangi kantor Polsek Cerenti untuk menyampaikan keluhan mengenai aktivitas penambangan emas tanpa izin yang masih beroperasi di wilayah Desa Pulau Jambu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 16.00 WIB personel Polsek Cerenti bergerak menuju lokasi menggunakan dua unit kendaraan roda empat dan tiga unit kendaraan roda dua. Setibanya di lokasi sekitar pukul 16.30 WIB, petugas menemukan lima unit rakit PETI jenis dompeng yang sedang beroperasi di aliran Sungai Kuantan.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, mengatakan bahwa penertiban dilakukan sebagai bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat sekaligus komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal.
"Polsek Cerenti menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait aktivitas PETI yang masih berlangsung di Desa Pulau Jambu. Kami akan terus melakukan upaya penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKBP Hidayat, dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).
Namun, saat petugas tiba, tidak ditemukan pelaku di lokasi. Petugas kemudian memusnahkan kelima dompeng tersebut dengan cara dibakar sebagai efek jera.
"Terhadap lima rakit PETI jenis dompeng yang ditemukan di lokasi dilakukan pemusnahan dengan cara dirusak dan dibakar. Langkah ini dilakukan untuk mencegah sarana tersebut digunakan kembali dalam aktivitas pertambangan ilegal," imbuhnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin di wilayahnya.
(mea/knv)





