KKP Tambah Izin Ekspor ke China, Total 638 UPI Kini Bisa Masuk Pasar Negeri Tirai Bambu

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperluas akses ekspor produk perikanan Indonesia ke China dengan menambah jumlah unit pengolahan ikan (UPI) yang memperoleh izin ekspor resmi menjadi 638 unit hingga Mei 2026.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Ishartini, mengatakan penambahan izin tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas akses pasar bagi pelaku usaha perikanan nasional.

"Terbaru, CA Tiongkok (General Administration of Customs of the People's Republic of China/GACC) mengeluarkan izin bagi delapan UPI baru pada Senin, 11 Mei lalu, sehingga total menjadi 638 unit UPI," kata Ishartini.

Persetujuan tersebut diberikan oleh General Administration of Customs of the People's Republic of China melalui mekanisme kerja sama bilateral Mutual Recognition Arrangement (MRA).

Sejak 11 Mei 2026, delapan perusahaan yang memperoleh izin baru telah dapat melakukan ekspor produk perikanan ke China secara resmi.

Delapan unit pengolahan ikan yang baru memperoleh izin ekspor ke China terdiri dari PT Duta Mitra Semesta, PT BPH Global Indonesia, CV Daniel Nathania Fishery, PT Bintang Samudera Pratama, PT Ramantha Kawanua Indonesia, PT Marindo Jaya Maros, PT Jaya Mega Samudra, dan PT Zhongyi Supply Chain Services.

KKP mencatat saat ini terdapat sekitar 1.080 jenis komoditas perikanan Indonesia yang diekspor ke China.

China menjadi salah satu pasar ekspor terbesar bagi produk perikanan Indonesia.

Pada 2025, volume ekspor perikanan Indonesia ke China mencapai 491.528 ton dengan nilai mencapai 1,04 miliar dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp17,46 triliun.

Komoditas utama yang diekspor meliputi berbagai produk hasil laut dan rumput laut, seperti cumi beku, rumput laut Eucheuma cottonii, rumput laut Gracilaria, ribbon fish beku, hingga croaker fish beku.

KKP mengingatkan seluruh pelaku usaha yang telah memperoleh akses ekspor agar menjaga standar mutu produk secara konsisten.

Pelaku usaha diminta terus menerapkan standar sanitasi, higiene, dan keamanan pangan di seluruh rantai produksi, termasuk lingkungan sekitar fasilitas pengolahan.

"Hal ini untuk menjaga keberterimaan produk serta penguatan kepercayaan internasional yang akan menambah daya saing," ujar Ishartini.

KKP menilai peningkatan jumlah UPI yang memperoleh izin ekspor akan membuka peluang lebih besar bagi industri perikanan nasional untuk memperluas pasar internasional.

Langkah tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah produk perikanan Indonesia sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan pentingnya menjaga kualitas produk secara konsisten agar industri perikanan Indonesia mampu bersaing di era pasar bebas.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Usai Dipecat Liverpool, Nama Arne Slot Kini Masuk Kandidat Terkuat Pelatih AC Milan Musim Depan
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Air Berkah Waisak dari Umbul Jumprit Disakralkan di Candi Mendut
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Libur Hari Raya Waisak, Warga Piknik di Taman Margasatwa Ragunan | KOMPAS SIANG
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Obok-obok Toko Kosmetik di Sawah Besar, Polisi Temukan 1.532 Obat Keras Berbagai Jenis!
• 4 jam laludisway.id
thumb
7 Polisi di Asmat Disidang Disiplin, Disanksi Patsus hingga Tertunda Naik Pangkat
• 23 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.