Liputan6.com, Jakarta - Polisi membongkar peredaran obat keras ilegal yang dilakukan pemilik toko kosmetik di kawasan Juanda, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dua tersangka M (41) dan MY (26) menjual obat keras berkedok kosmetik.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Juanda yang diduga menjadi lokasi peredaran obat-obatan terlarang.
Advertisement
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Juanda. Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengungkap lokasi yang digunakan sebagai tempat penjualan obat-obatan tersebut,” kata Reynold dalam keterangannya, Minggu (31/5/2026).
Dia menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada Sabtu (30/5/2026) sekira pukul 14.00 WIB di sebuah toko kosmetik di Jalan Juanda IV No. 55, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Polisi turut menyita barang bukti berupa 157 butir tramadol, 1.190 butir hexymer, 100 butir trihexyphenidyl, 85 butir alprazolam, uang tunai hasil penjualan Rp 1.889.000, tiga bundel plastik klip kecil, serta dua unit telepon genggam.
Reynold menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat.
“Peredaran obat keras ilegal sangat berbahaya karena dapat disalahgunakan dan merusak generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di Jakarta Pusat,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro menambahkan, para terduga pelaku menjalankan aksinya dengan modus menyamarkan penjualan obat keras ilegal melalui toko kosmetik agar tidak menimbulkan kecurigaan warga.
“Dari hasil pemeriksaan awal, toko tersebut dijadikan kedok untuk menjual obat keras ilegal kepada pembeli. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras siap edar,” ujar Wisnu.
Menurut Wisnu, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok dan jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.
“Kami masih mendalami asal barang dan jaringan distribusinya. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal ini,” pungkasnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dan dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Reporter: Merdeka.com/Nur Habibie




