Dua Warga Binaan Buddha di Papua Terima Remisi Khusus Waisak 2026

pantau.com
5 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Sebanyak dua warga binaan pemasyarakatan beragama Buddha di Provinsi Papua menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE) tahun 2026 setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua penerima remisi memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana.

Satu warga binaan penerima remisi berasal dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura, sedangkan satu lainnya berasal dari Lapas Kelas IIB Biak.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Papua Herman Mulawarman mengatakan, "Pemberian remisi khusus kepada warga binaan beragama Buddha karena mereka telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."

Herman menyebut pemberian remisi tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana, tetapi juga memberikan manfaat bagi efisiensi anggaran negara.

Secara nasional, kebijakan remisi dan pengurangan masa pidana khusus Waisak 2026 menghasilkan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp840.525.000.

Selain itu, kebijakan tersebut juga menghemat anggaran makan anak binaan sebesar Rp2.145.000.

Herman mengatakan, "Kebijakan tersebut menghasilkan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp840.525.000 dan anggaran makan anak binaan sebesar Rp2.145.000."

Pemberian remisi di Papua dinilai menjadi bukti bahwa program pembinaan di lingkungan pemasyarakatan berjalan secara berkelanjutan dan memberikan hasil yang nyata.

Secara nasional, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak 2026 kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.047 narapidana menerima Remisi Khusus Waisak.

Sebanyak 1.041 orang menerima Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana.

Sebanyak enam orang menerima Remisi Khusus II (RK II) yang membuat mereka langsung bebas setelah memperoleh remisi.

Selain itu, terdapat lima anak binaan yang menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus I.

Herman mengatakan, "Kantor Wilayah Ditjenpas Papua berkomitmen terus mendorong peningkatan kualitas pembinaan agar semakin banyak warga binaan yang mampu menunjukkan perubahan perilaku positif, memenuhi syarat integrasi, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif serta taat hukum."

Program remisi menjadi salah satu instrumen untuk mendorong keberhasilan pembinaan sekaligus mendukung reintegrasi sosial warga binaan setelah menyelesaikan masa pidananya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BRI KCP Senen Jaya Hadirkan Layanan Weekend Banking untuk Kemudahan Transaksi Nasabah
• 15 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Aksi Pemerasan pada Mobil Berpelat B di Kawasan Dago Disorot, Dedi Mulyadi Sebut Pelaku Telah Diamankan Polisi
• 7 jam lalugrid.id
thumb
Wali Kota Munafri: Makassar Half Marathon 2026 Hidupkan Pariwisata dan UMKM, Effect bagi PAD Kota
• 4 jam laluterkini.id
thumb
Sosok Eks Menhan Ryamizard Ryacudu di Mata Para Tokoh
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Doa agar Terhindar dari Perilaku Zalim
• 5 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.