Mama Sinta Tegaskan Datang ke Jakarta Pakai Biaya Sendiri

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend alias Mama Sinta, membantah telah menerima fasilitas dari pihak tertentu untuk datang ke Jakarta. Dia menegaskan biaya penerbangan memakai biaya pribadi.

“Itu tidak benar nak, itu tidak benar. Saya naik pesawat biasa dengan penumpang,” tegas Mama Sinta, dilansir dari Media Indonesia, Minggu, 31 Mei 2026.

Hal ini disampaikan Mama Sinta merespons narasi yang beredar di media sosial dirinya dijemput paksa dan difasilitasi salah satu pengusaha. Dia mengaku tidak pernah bertemu dengan pengusaha yang disebutkan dalam media sosial tersebut.

Dia mengatakan perjalanan dari Wanam ke Merauke, lalu membeli tiket pesawat menuju Jayapura hingga tiba di Jakarta secara mandiri.

Dia juga menepis adanya intimidasi dari aparat penegak hukum. 

"Tidak ada intimidasi. Kenapa kalian yang repot dengan saya? Saya datang ke Jakarta karena harga diri saya," ujar dia.
  Baca Juga:  Pemerintah Tegaskan Konsisten Percepat Pembangunan Papua
Yasinta Moiwend alias Mama Sinta. Dok. Istimewa

Mama Sinta meminta publik dan pihak-pihak tertentu untuk tidak mengaitkan urusan pribadinya dengan isu proyek strategis nasional (PSN). Dia merasa martabatnya sebagai orang tua dan perempuan Papua direndahkan karena wajahnya terus-menerus ditampilkan dalam sebuah film dokumenter tanpa seizinnya.

"Saya punya wajah ini di mana-mana mereka putar film itu, saya sakit hati. Tanpa izin dari saya. Maka itu saya datang ke Jakarta. Dihentikan. Mulai dari hari ini dihentikan,” ujar dia.

Mama Sinta didampingi kuasa hukumnya, TS Hamonangan Daulay, telah menempuh jalur hukum terkait dugaan pencatutan wajahnya tersebut. Laporan disampaikan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 Mei 2026. 

Laporan tersebut telah resmi diterima dengan nomor register LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Pihak penyelenggara film dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Tetapkan Suami Istri Pemilik WO di Jaktim jadi Tersangka dan Ditahan
• 12 jam laluliputan6.com
thumb
Polisi Ungkap Korban Penipuan WO Marwah Capai 58 Calon Pasangan Pengantin
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Ditjenpas Beri Remisi Waisak untuk 1.052 Narapidana dan Anak Binaan
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Menag Jelaskan Makna Tema Perayaan Waisak 2026
• 16 jam laluliputan6.com
thumb
Istana Buka Suara soal Isu Prabowo ke Italia, Qodari: Sejak Awal Agenda Resmi Hanya Kunjungan ke Prancis
• 12 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.