Setujui Raperda Reklamasi Hutan, DPRD Jateng Sorot Bencana Alam Akibat Alih Fungsi Lahan

republika.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah menyetujui prakarsa Raperda tentang Tata Kelola Rehabilitasi Lahan Kritis dan Reklamasi Hutan Daerah di Provinsi Jateng. Raperda tersebut diusulkan oleh Komisi B DPRD Jateng. 

Wakil Ketua DPRD Jateng, Setya Arinugroho, mengatakan, salah satu alasan mengapa raperda tersebut disusun adalah maraknya bencana alam di sejumlah daerah di Jateng. Bencana tersebut ditengarai turut dipicu oleh alih fungsi lahan. 

Baca Juga
  • Tangani Alih Fungsi Lahan dan Kerusakan Hutan, DPRD Jateng Susun Raperda Khusus
  • Kekerasan Seksual Marak di Ponpes Jateng, Gubernur Luthfi Sebut dari Dulu Ada Saja yang Seperti Itu
  • Gus Yasin Akui Bencana Alam di Jateng karena Alih Fungsi Lahan dan Kerusakan Hutan

“Tadi sudah saya sampaikan ada beberapa catatan-catatan yang kemarin menjadi sorotan publik, juga terkait dengan beberapa bencana yang ada di Jawa Tengah. Jawa Tengah itu kan memang hampir tiap tahun terjadi banyak bencana. Nah, salah satunya kita lihat kemarin sorotan publik adalah ada alih fungsi hutan,” kata Setya saat diwawancara seusai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jateng, Kota Semarang, Selasa (26/5/2026). 

 

Dia berharap, Raperda tentang Tata Kelola Rehabilitasi Lahan Kritis dan Reklamasi Hutan dapat mengatasi isu kebencanaan yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan hidup. “Dengan adanya perda ini kita akan memberikan kepastian hukum dan kewajiban-kewajiban, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh, terkait dengan masalah tata kelola lahan kritis dan juga reklamasi terkait dengan hutan daerah,” ucapnya. 

 

Ketika ditanya apakah ada wilayah Jateng yang menjadi perhatian khusus terkait dengan kerusakan lingkungan, Setya mengatakan Raperda tentang Tata Kelola Rehabilitasi Lahan Kritis dan Reklamasi Hutan Daerah bersifat umum. “Kita tidak pilih-pilih ya, karena regulasi ini sifatnya umum,” ujarnya.

 

“Tapi apa yang kemudian terjadi di beberapa kejadian yang ada, sebagai sebuah evaluasi bahwa kita nanti akan memberikan suatu kepastian hukum untuk seluruh wilayah terkait dengan hutan daerah yang kita miliki, sehingga tidak sewenang-wenang untuk dilakukan alih fungsi,” tambah Setya. 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Istana Buka Suara Soal Kunjungan Prabowo ke Prancis
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Wajah agama, tradisi, dan kurban di Indonesia
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Satgas PRR Hadirkan Layanan Air Bersih Modern untuk Penyintas Pascabencana
• 8 jam laludetik.com
thumb
Dudung hingga OSO Kenang Sosok Ryamizard Prajurit Pemberani dan Cinta Rakyat
• 5 jam laludetik.com
thumb
Polisi Ungkap Penyebab Sopir Taksi Online Rusak Mobil di Tol JORR
• 11 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.