Jaga Stabilitas Harga Sawit

viva.co.id
13 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Polemik anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali mencuat dalam beberapa pekan terakhir.

Penurunan harga dipicu kepanikan sebagian pelaku industri menyusul transisi kebijakan ekspor satu pintu dan praktik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang membeli di bawah harga acuan.

Baca Juga :
Wamentan Apresiasi Pabrik Kelapa Sawit yang Beli TBS Petani Sesuai Harga Pemerintah
Bareskrim Bongkar Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit, Kantor dan Gudang Perusahaan Digeledah

Dampaknya paling dirasakan petani swadaya yang tidak memiliki kemitraan dengan perusahaan maupun pabrik pengolahan. Di sejumlah daerah, harga TBS sempat merosot jauh di bawah harga yang ditetapkan pemerintah.

Di tengah sorotan terhadap ratusan PKS swasta tersebut, sub holding PTPN III (Persero) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV PalmCo memastikan aktivitas pembelian TBS dari masyarakat tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Direktur Utama PTPN IV PalmCo Jatmiko K. Santosa mengatakan hingga April 2026 perusahaan telah menyerap sekitar 1,03 juta ton TBS dari masyarakat dan mitra. Volume tersebut meningkat 2,52 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Menurut Jatmiko, keberlanjutan serapan TBS menjadi faktor penting dalam menjaga perputaran ekonomi masyarakat di sentra-sentra perkebunan sawit.

“Peningkatan volume serapan ini berjalan beriringan dengan penerapan standar mutu yang jelas. Hingga April 2026, perolehan rendemen CPO kami terjaga di angka 18,69 persen,” ujarnya.

Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo Arya Sandhiyudha menambahkan, perusahaan terus berkoordinasi dengan dinas perkebunan di berbagai wilayah operasional untuk memastikan pelaksanaan ketentuan harga sesuai regulasi pemerintah.

Menurut dia, keberadaan perusahaan milik negara di sektor sawit tidak hanya berorientasi pada aspek bisnis, tetapi juga berfungsi menjaga stabilitas tata niaga ketika pasar mengalami gejolak.

“PTPN IV PalmCo terus berkoordinasi dengan dinas perkebunan untuk memastikan implementasi Permentan Nomor 13 Tahun 2024. Kehadiran BUMN di daerah harus menjadi referensi harga yang wajar dan jangkar pengaman tata niaga, terutama saat pasar sedang mengalami gejolak,” kata Arya.

Harga TBS yang diterima petani pada dasarnya ditetapkan melalui mekanisme tim perumus harga di tingkat provinsi. Tim tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, perusahaan pengolahan sawit, dan perwakilan petani.

Skema ini dirancang agar harga TBS mencerminkan perkembangan harga minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya, sekaligus memberikan perlindungan bagi petani dari praktik pembelian yang tidak wajar.

Baca Juga :
Tolak Monopoli dan Sentralisasi, Asosiasi Petani Sawit Dorong Fungsi DSI Sebagai Verifikator
5 Alasan Industri Sawit Indonesia Harus Segera Adopsi Teknologi IoT dan AI
Limbah Sawit Bakal Gantikan LPG, BRIN Gandeng PalmCo Kembangkan Bio-CBG

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
[FULL] Detik-Detik Upacara Penurunan Bendera Merah Putih Peringatan Hari Lahir Pancasila
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Garuda Muda target menangkan setiap pertandingan di AFF U-19
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Qodari Tanggapi Saran Dino Patti Djalal Soal Pembatasan Kunjungan Luar Negeri Presiden
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 1 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan
• 11 jam lalurctiplus.com
thumb
4 Fakta Menarik Timnas Myanmar U-19, Lawan Pertama Timnas Indonesia U-19 di Piala AFF U-19 2026
• 9 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.