Liputan6.com, Jakarta - Aturan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku pada hari ini, Senin (1/6/2026), karena bertepatan dengan libur nasional Hari Lahir Pancasila.
Dengan demikian, seluruh kendaraan roda empat atau lebih dapat melintas di ruas jalan yang biasanya menjadi lokasi penerapan ganjil genap tanpa dibatasi angka terakhir pelat nomor kendaraan.
Advertisement
Peniadaan ganjil genap Jakarta tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur bahwa pembatasan lalu lintas tersebut tidak diberlakukan pada hari libur nasional. Selain itu, 1 Juni 2026 telah ditetapkan pemerintah sebagai libur nasional dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila.
Sebagai informasi, pada hari kerja normal sistem ganjil genap Jakarta biasanya berlaku dalam dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Namun untuk Senin (1/6/2026) ketentuan tersebut tidak diterapkan karena bertepatan dengan hari libur nasional.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga telah mengumumkan bahwa pelaksanaan sistem ganjil genap ditiadakan selama libur Hari Lahir Pancasila. Karena itu, baik kendaraan berpelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas di seluruh 26 ruas jalan yang biasanya menerapkan kebijakan tersebut.
Meski ganjil genap tidak berlaku, para pengendara tetap diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan memperhatikan kondisi jalan.
Volume kendaraan diperkirakan meningkat karena momen libur nasional yang berdekatan dengan akhir pekan panjang, sehingga masyarakat disarankan mengatur waktu perjalanan dengan baik.
Aturan ganjil genap diperkirakan kembali diberlakukan pada hari kerja berikutnya setelah masa libur nasional berakhir. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk kembali menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender saat beraktivitas di Jakarta pada hari kerja.




