jpnn.com, JAKARTA - Tokoh perempuan dan pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend alias Mama Sinta, secara tegas membantah isu yang beredar terkait dirinya di media sosial.
Mama Sinta menegaskan bahwa kedatangannya ke ibu kota atas inisiatif dan biaya pribadi untuk menuntut keadilan atas pencatutan wajahnya tanpa izin dalam film dokumenter berjudul "Pesta Babi".
BACA JUGA: Merasa Dikelabui Pesta Babi, Mama Sinta Kini Dukung Food Estate di Papua Selatan
Bantahan ini merespons beredarnya narasi dari akun @laolao_papua di media sosial yang menarasikan bahwa Mama Sinta dijemput paksa TNI dan difasilitasi PT Jhonlin Group.
"Saya naik pesawat biasa dengan penumpang. Saya tidak naik kapal ke Merauke atau ke Boven Digoel dengan pesawat helikopternya Haji Isam. Itu tidak ada, itu omong kosong. Itu namanya provokator," tegas Mama Sinta dikutip dari video, Minggu (31/5).
BACA JUGA: Keuskupan Agung Merauke Tolak Narasi Pesta Babi, Pertanyakan Motif di Belakangnya
Dia juga menambahkan bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan Haji Isam dan melakukan perjalanan dari Wanam ke Merauke, lalu membeli tiket pesawat menuju Jayapura hingga tiba di Jakarta secara mandiri.
Terkait isu keterlibatan aparat, perempuan berusia 62 tahun ini juga menepis keras adanya ancaman dari pihak militer.
BACA JUGA: Menangis Setelah Tonton Film Pesta Babi, Megawati Kritik Praktik Alih Fungsi Hutan
"TNI tidak jemput saya, tidak ada intimidasi. Kenapa kalian yang repot dengan saya? Saya datang ke Jakarta karena harga diri saya," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada indikasi upaya dari kelompok tertentu untuk sengaja memutarbalikkan fakta setelah Mama Sinta mengecam pihak pembuat film Pesta Babi.
Lapor ke Polda Metro Jaya
Mama Sinta meminta publik dan pihak-pihak tertentu untuk tidak mengaitkan urusan pribadinya dengan isu Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ia merasa martabatnya sebagai orang tua dan perempuan Papua direndahkan.
"Saya punya wajah ini di mana-mana mereka putar film itu, saya sakit hati. Tanpa izin dari saya. Maka itu saya datang ke Jakarta. Dihentikan! Mulai dari hari ini dihentikan! Seandainya ada yang putar film itu, tolong proses orang itu," pintanya.
Untuk menempuh jalur hukum, Mama Sinta didampingi kuasa hukumnya, TS Hamonangan Daulay, telah menyambangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat (29/5/2026).
Laporan tersebut telah resmi diterima dengan nomor register LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Pihak penyelenggara film dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). (dil/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif




