jpnn.com - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas terhadap ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak menaati ketentuan dalam produksi dan distribusi Makanan Bergizi Gratis atau MBG.
Selama periode 6 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026, sebanyak 8.182 SPPG di berbagai wilayah di Indonesia pernah disanksi suspensi atau operasionalnya dihentikan sementara waktu.
BACA JUGA: BGN Tegaskan Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita Jadi Prioritas MBG
“Terhitung sejak program MBG dimulai pada tanggal 6 Januari 2025 sampai tanggal 29 Mei 2026, dari total 27.208 SPPG yang saat ini sudah beroperasi di seluruh Indonesia, sebanyak 8.182 SPPG sudah pernah di-suspend,” kata Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang melalui rilisnya, Minggu (31/5) malam.
Pimpinan BGN yang membidangi investigasi dan komunikasi publik itu menjelaskan ada berbagai sebab yang membuat SPPG dikenai sanksi suspensi. Misalnya, menu produksinya menyebabkan kejadian menonjol, seperti gangguan pencernaan, diare, dan muntah-muntah.
BACA JUGA: Ayo Mengaku, Siapa Mengarang Lagu Mas Bahlil Ganteng?
Selain itu, ada suspensi yang disebabkan alur bangunan SPPG tidak sesuai petunjuk teknis atau juknis. Namun, ada pula temuan tentang praktik curang di SPPG, seperti menu yang disajikan SPPG tidak sesui budget belanja bahan baku sebesar Rp 8.000 dan Rp10.000, atau penggelembungan (mark up) harga bahan baku.
BGN juga mencatat tentang SPPG yang dikenai suspensi karena belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL), tidak menyiapkan tempat tinggal bersama atau mes bagi kepala SPPG, pengawas gizi, dan pengawas keuangan.
BACA JUGA: Diduga Tidak Sesuai Aturan, Suspend SPPG Rembang Jadi Polemik, Ada yang Belum Penuhi IPAL Tak Kena Sanksi
Sanksi suspensi juga dijatuhkan kepada SPPG yang tidak memiliki peralatan dapur sesuai juknis, manajemen tata kelolanya tidak berjalan baik, pertikaian antara mitra dengan yayasan, hingga pemasok yang kurang dari 15.
Lebih lanjut Nanik memerinci persebaran wilayah SPPG yang dikenai suspensi. Di Wilayah I yang meliputi Pulau Sumatera, dari 5.968 SPPG yang sudah beroperasi, sampai kini masih ada 148 SPPG yang dikenai sanksi itu.
Sebanyak 10 SPPG di Wilayah I dikenai suspensi karena akibat kejadian menonjol. Adapun 138 SPPG disanksi suspensi karena akibat permasalahan infrastruktur, manajemen organisasi, dan mutu gizi.
“Sementara itu, sebanyak 610 SPPG yang semula di-suspend sudah beroperasi kembali. Maka, dari Wilayah I, total sebanyak 758 SPPG telah di-suspend,” imbuh Nanik.
Selanjutnya di Wilayah II yang mencakup Pulau Jawa, hingga saat ini sudah memiliki 16.594 SPPG. Namun, di seluruh Jawa masih ada 1.666 SPPG yang dikenai suspensi.
Perinciannya ialah 61 SPPG dikenai suspensi akibat kejadian menonjol, sedangkan 1.605 SPPG lainnya dihentikan sementara akibat permasalahan infrastruktur, manajemen organisasi, dan mutu gizi. Adapun 1.800 SPPG yang semula sudah dikenai suspensi, kini telah beroperasi kembali.
"Jadi, dari Wilayah II, total sebanyak 3.466 SPPG telah di-suspend," kata Nanik.
Untuk Wilayah III yang meliputi Pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, BGN mencatat hingga saat ini terdapat 4.646 SPPG yang sudah beroperasi. Namun, 399 SPPG di antaranya yang masih dikenai suspensi.
Nanik menjelaskan dari 399 SPPG yang masih disanksi itu, sebanyak 374 SPPG di antaranya dikenai suspensi akibat permasalahan infrastruktur, manajemen organisasi dan mutu gizi. Sisanya, sebanyak 25 SPPG dikenai suspensi akibat kejadian menonjol.
Menurut Nanik, total SPPG di Wilayah III yang penah dikenai suspensi mencapai 3.959. Walakin, dari jumlah itu, kini sebanyak 3.559 SPPG telah beroperasi kembali.
Dengan demikian, total jenderal ada 8.182 SPPG dari berbagai wilayah pernah dikenai suspensi. Nanik menambahkan 5.659 SPPG yang sempat dikenai suspensi sudah bisa beroperasi kembali karena memenuhi semua ketentuan.
Sementara itu, 2.213 SPPG masih harus menjalani masa suspensi karena belum memenuhi ketentuan sesuai petunjuk teknis atau juknis, baik manajemen maupun bangunannya.
Nanik menambahkan jumlah SPPG yang dikenai suspensi bisa jadi akan bertambah lagi. Sebab, saat ini BGN mewajibkan setiap SPPG mendistribusikan MBG minimal untuk 300 penerima manfaat dari kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B).
Ketua Harian Tim Koordinasi Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG tersebut menegaskan ketentuan tentang jumlah minimal penerima manfaat yang harus dilayani setiap SPPG itu berlaku aktif mulai 2 Juni 2026.
“Apabila sampai 2 Juni 2026 SPPG tidak bisa menunjukkan data pemberian MBG kepada kelompok 3B, maka SPPG itu akan di-suspend mayor (tanpa insentif) dan kepala SPPG-nya akan mendapatkan peringatan keras,” kata Nanik.(jpnn.com)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rupiah Ambrol, Ferry Latuhihin Kritik Keras Pemerintah
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




