Setiap tanggal 1 Juni, bangsa Indonesia kembali memperingati Hari Lahir Pancasila. Momentum ini bukan sekadar penanda historis lahirnya dasar negara, melainkan juga ruang refleksi tentang bagaimana bangsa ini dibangun dan dipertahankan hingga hari ini.
Di tengah kehidupan modern yang bergerak cepat, sering kali kita menikmati Indonesia sebagai sesuatu yang seolah telah tersedia begitu saja, padahal ada perjalanan panjang, pengorbanan besar, serta pergulatan pemikiran para pendahulu bangsa yang melahirkan fondasi kehidupan bernegara bernama Pancasila.
Indonesia tidak hadir secara ujug-ujug dalam sebuah zaman yang merdeka dan stabil. Republik ini lahir dari proses sejarah yang panjang, penuh tantangan, dan sarat makna. Sehingga, memperingati Hari Lahir Pancasila semestinya tidak berhenti pada seremoni tahunan atau sekadar pengulangan slogan kebangsaan, tetapi menjadi kesempatan untuk memahami kembali arah moral dan cita-cita bersama yang dahulu diperjuangkan oleh para pendiri bangsa.
Pancasila pada hakikatnya bukan hanya rumusan lima sila yang dihafal dalam upacara kenegaraan. Lebih dari itu, Pancasila merupakan warisan nilai, panduan etik, sekaligus kompas kehidupan berbangsa dan bernegara. Ketika nilai-nilai tersebut mulai dijauhkan dari praktik kehidupan publik, maka yang muncul bukan hanya krisis sosial dan politik, tetapi juga krisis makna bernegara itu sendiri.
Proklamator Republik Indonesia, Soekarno dalam pidato bersejarah tanggal 1 Juni 1945, memperkenalkan Pancasila sebagai "philosophische grondslag" atau dasar filsafat negara. Pemikiran tersebut kemudian dibukukan dalam Lahirnya Pancasila (1964).
Soekarno menegaskan bahwa Pancasila bukan sekadar rumusan politik, tetapi hasil penggalian nilai-nilai yang telah hidup dalam jiwa masyarakat Nusantara.
Artinya, Pancasila bukan slogan kosong dan bukan pula sekadar dokumen kenegaraan. Melainkan menjadi identitas moral bangsa Indonesia. Namun persoalan terbesar bangsa hari ini adalah munculnya krisis makna bernegara. Banyak orang memahami negara hanya sebatas ruang kekuasaan dan kepentingan politik, padahal negara sejatinya dibangun untuk menghadirkan keadilan, persatuan, kemanusiaan, dan kesejahteraan bersama.
Faktanya, dalam lima tahun terakhir, Indonesia masih menghadapi persoalan serius dalam pemberantasan korupsi, terutama karena praktik korupsi tidak lagi hanya muncul dalam bentuk penyalahgunaan administrasi, tetapi telah menyentuh sektor strategis seperti pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, perizinan, energi, pertambangan, dan pembiayaan politik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, 2024) mencatat bahwa sepanjang 2020-2024 terdapat 541 penyelidikan, 622 penyidikan, 510 penuntutan, 533 perkara berkekuatan hukum tetap, dan 524 eksekusi. Dalam periode yang sama, KPK menetapkan 691 tersangka, melakukan 36 operasi tangkap tangan, menangani 29 perkara TPPU, serta menetapkan 6 korporasi sebagai tersangka.
Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK, 2024) melalui Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2024 melaporkan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp13,66 triliun, yang berasal dari penyetoran ke kas negara sebesar Rp11,09 triliun dan penghematan pengeluaran negara sebesar Rp2,57 triliun.
Data tersebut menunjukkan bahwa agenda antikorupsi tidak cukup hanya bertumpu pada penindakan, tetapi juga harus diperkuat melalui pencegahan, transparansi anggaran, reformasi birokrasi, pengawasan internal, audit yang ditindaklanjuti, dan penegakan hukum yang memberi efek jera.
Pada saat yang sama, tantangan intoleransi dan kualitas demokrasi menjadi refleksi bersama. Kementerian Agama (Kemenag, 2024) mencatat Indeks Kerukunan Umat Beragama 2024 sebesar 76,47, meningkat dari 76,02 pada 2023, bahkan tren sejak 2020 menunjukkan kenaikan dari 67,46 pada 2020, 72,39 pada 2021, 73,09 pada 2022, hingga 76,47 pada 2024.
Selanjutnya, Kemenag (2025) mencatat Indeks Kerukunan Umat Beragama 2025 sebesar 77,89, tertinggi sejak survei dilakukan pada 2015, namun dimensi kebersamaan hanya mencapai 65,49, lebih rendah dibandingkan toleransi 88,82 dan kesetaraan 79,35, sehingga menunjukkan bahwa penerimaan terhadap perbedaan relatif kuat, tetapi kerja sama sosial lintas komunitas masih perlu diperkuat.
Dari sisi perlindungan hak, Komnas HAM (2025) juga menyoroti masih munculnya tindakan intoleransi dan persekusi atas nama agama di berbagai daerah, sehingga negara tetap perlu memperkuat perlindungan kebebasan beragama dan berkeyakinan. Dalam bidang demokrasi, Badan Pusat Statistik (BPS, 2026) merilis Indeks Demokrasi Indonesia 2025 sebesar 78,19, dengan skor pusat 76,62 dan provinsi 79,20, yang menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia masih berada pada kategori sedang.
Fenomena korupsi, intoleransi, polarisasi sosial, penyebaran kebencian, hingga melemahnya etika publik menunjukkan bahwa problem Indonesia hari ini bukan hanya persoalan ekonomi atau pembangunan, tetapi juga melemahnya penghayatan terhadap nilai-nilai Pancasila.
Pancasila sesungguhnya adalah kompas kehidupan bernegara. Tanpa kompas nilai, bangsa dapat maju secara teknologi tetapi kehilangan arah secara moral. Negara bisa berkembang secara fisik, tetapi rapuh dalam persatuan sosial.
Mohammad Hatta (1960) mengingatkan bahwa demokrasi Indonesia harus berdiri di atas semangat gotong royong dan keadilan sosial. Hatta menolak demokrasi yang hanya dipenuhi perebutan kekuasaan tanpa tanggung jawab moral terhadap rakyat. Peringatan tersebut menjadi semakin relevan ketika kehidupan politik hari ini sering kali dipenuhi pragmatisme, konflik kepentingan, dan minim keteladanan.
Sementara itu, Notonagoro (1975) menjelaskan bahwa Pancasila merupakan sistem nilai yang utuh dan saling berkaitan. Ketuhanan harus melahirkan kemanusiaan. Kemanusiaan harus memperkuat persatuan. Persatuan harus dijalankan melalui musyawarah. Dan seluruhnya harus bermuara pada keadilan sosial. Karena itu, ketika nilai-nilai tersebut mulai kehilangan ruang dalam kehidupan publik, sesungguhnya yang sedang terjadi adalah krisis makna bernegara.
Sementara, Maurice Halbwachs (1950) menjelaskan bahwa suatu bangsa dapat bertahan karena memiliki memori kolektif tentang sejarah dan perjuangan bersama. Ketika generasi bangsa mulai melupakan sejarah dan nilai perjuangan para pendahulunya, maka identitas kebangsaan perlahan akan melemah.
Indonesia berdiri bukan hanya karena kesamaan wilayah geografis, tetapi karena adanya kesepakatan nilai yang menyatukan keberagaman. Di titik inilah teori imagined communities dari Benedict Anderson (1983) menjadi relevan. Anderson menjelaskan bahwa bangsa lahir dari kesadaran kolektif untuk hidup bersama dalam satu identitas politik yang sama.
Indonesia tetap berdiri hingga hari ini karena memiliki Pancasila sebagai titik temu kebangsaan di tengah perbedaan suku, agama, budaya, dan bahasa. Maka ancaman terbesar terhadap Pancasila bukan hanya datang dari luar, tetapi juga dari sikap apatis generasi bangsanya sendiri. Ketika Pancasila hanya dibaca saat upacara tetapi tidak diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, maka bangsa ini perlahan sedang kehilangan arah moralnya.
Sila Ketuhanan semestinya melahirkan integritas. Sila Kemanusiaan harus menumbuhkan empati sosial. Sila Persatuan mengajarkan bahwa perbedaan bukan alasan untuk saling membenci. Sila Kerakyatan menuntut demokrasi yang beradab. Dan sila Keadilan Sosial mengingatkan bahwa negara harus hadir untuk seluruh rakyat tanpa kecuali.
Karena itu, Hari Lahir Pancasila harus dimaknai lebih dari sekadar seremoni tahunan. Namun, juga harus menjadi momentum nasional untuk menghidupkan kembali kesadaran bernegara yang mulai terdegradasi.
Menjadi bangsa yang besar bukan bangsa yang hanya sekadar menghafal Pancasila, melainkan bangsa yang mampu menghadirkan nilai-nilai Pancasila dalam tindakan nyata.
Rasminto. Dosen Geografi Manusia Universitas Muhammadiyah Indonesia dan Anggota Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK) Provinsi DKI Jakarta.
(rdp/imk)





