Korlantas Polri memperkenalkan pengembangan sistem tilang elektronik berbasis pengenalan wajah atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Face Recognition.
Melalui sistem tersebut, identifikasi pelanggar tidak hanya mengandalkan data kendaraan. Integrasi dengan Dukcapil memungkinkan proses pencocokan identitas dilakukan menggunakan data kependudukan.
Dalam materi yang diunggah akun Instagram resmi Divisi Humas Polri, disebutkan bahwa teknologi ini telah dikembangkan untuk meningkatkan akurasi penindakan.
"Sistem ETLE Face Recognition juga disebut telah digunakan di berbagai wilayah di Indonesia," tulis keterangan resmi tersebut.
Korlantas menjelaskan, teknologi ini digunakan dalam kondisi tertentu saat identifikasi kendaraan mengalami kendala. Misalnya ketika nomor kendaraan tidak terbaca oleh kamera pengawas.
Selain itu, sistem juga dapat digunakan ketika data kendaraan tidak sesuai dengan registrasi yang tercatat. Dalam situasi lain, teknologi ini membantu ketika diperlukan verifikasi tambahan terhadap pelanggaran.
Integrasi data antara ETLE dan Dukcapil memungkinkan proses identifikasi dilakukan lebih cepat. Sistem berbasis data ini juga disebut dapat mendukung penegakan hukum yang lebih akurat.
Dalam penjelasan yang sama, Korlantas menyebut tujuan utama integrasi ini adalah meningkatkan kualitas sistem ETLE, dan memperkuat penegakan hukum berbasis data, guna modernisasi layanan lalu lintas.





