Polisi Ungkap Motif Pemilik WO di Jaktim Tipu Pengantin, Uang Klien Baru Dipakai Biayai Pernikahan Sebelumnya

viva.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Polisi mengungkap modus yang digunakan pasangan suami-istri berinisial RM dan ER, pemilik wedding organizer (WO) di Jakarta Timur (Jaktim) yang diduga menipu puluhan calon pengantin hingga menimbulkan kerugian miliaran rupiah.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan mengatakan, uang yang diterima dari pelanggan baru digunakan untuk menutupi kebutuhan acara pernikahan klien sebelumnya. Pola tersebut terus berulang hingga akhirnya menimbulkan masalah keuangan yang berujung pada dugaan penipuan.

Baca Juga :
Terkuak! 58 Calon Pengantin Jadi Korban Penipuan WO di Jaktim, Kerugian Capai Rp2,6 M
Tipu Calon Pengantin, Pasutri Owner WO Marwah di Jaktim Ditahan Polisi!

"Uang korban digunakan untuk menutupi acara pernikahan sebelumnya. Gali lubang tutup lubang," ujar Bayu Kurniawan kepada wartawan, Senin 1 Juni 2026.

Bayu menjelaskan, awalnya RM dan ER menawarkan sejumlah paket pernikahan kepada calon pelanggan dengan harga tertentu. Namun nilai paket yang dipasarkan ternyata tidak mampu menutup seluruh biaya operasional yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan acara.

Akibatnya,pelaku menggunakan pembayaran dari calon pengantin berikutnya untuk membiayai acara yang sudah lebih dulu disepakati. Cara tersebut dilakukan terus menerus hingga jumlah korban terus bertambah.

Penyidik saat ini masih menelusuri kemungkinan adanya aliran dana hasil dugaan penipuan yang dipakai untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.

"Masih dalam pendalaman," tutur Bayu.

Selain itu, polisi juga masih mendalami seluruh aktivitas usaha yang dijalankan pasangan tersebut. Hingga saat ini, belum ditemukan indikasi keterlibatan pegawai lain dalam kasus tersebut.

"Belum ada," sambungnya.

RM dan ER sebelumnya diamankan aparat di wilayah Bandung Barat. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal mengatakan proses hukum terhadap kedua pelaku saat ini terus berjalan.

"Sudah sebagai tersangka," kata Alfian, Minggu 31 Mei 2026.

Keduanya dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP. Berdasarkan data sementara, jumlah korban mencapai 58 pasangan calon pengantin. Sedangkan otal kerugian yang dialami para korban mencapai Rp2,6 miliar.

Baca Juga :
ASN di Riau Tertipu Batu Merah Delima Bertuah, Uang dan Mobil Raib Dibawa Pelaku
BGN Ungkap Kasus Penipuan Jual Beli Titik SPPG di NTB, Kerugian Rp 950 Juta
Satgas PASTI Setop 5 Entitas Penipuan dan Investasi Ilegal, Simak Modus Terkininya

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Purbaya Optimistis PT DSI Dongkrak Likuiditas Bank Himbara dan Sektor Keuangan
• 20 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
PSI Lampung Ungkap Rencana Kunjungan Jokowi Akhir Juni
• 16 jam laludetik.com
thumb
Rupiah Menguat terhadap Sejumlah Mata Uang Asing, Meski Indeks Dolar AS Naik
• 9 jam lalumedcom.id
thumb
Danantara Masih Belum Rilis Laporan Keuangan Tahunan, Dony Oskaria Ungkap Alasan Krusial
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
7 Langkah Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan dengan Dicicil
• 2 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.