Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan iuran kini tidak perlu khawatir jika belum sanggup membayar tagihan secara sekaligus. Saat ini, telah tersedia solusi resmi mengenai cara bayar tunggakan BPJS Kesehatan dengan cara dicicil.
Fasilitas keringanan ini dapat diakses melalui Program New REHAB 2.0 atau Rencana Pembayaran Bertahap. Melalui program tersebut, peserta dimungkinkan untuk mencicil tunggakan iuran JKN sesuai dengan batas kemampuan finansial masing-masing.
Bersumber dari Portal Informasi Indonesia, terdapat kriteria spesifik mengenai siapa saja yang bisa ikut mendaftar dalam program keringanan ini. Kepesertaan dibagi berdasarkan segmen dan jumlah bulan tunggakan.
Berikut adalah syarat peserta yang berhak mengikuti program New REHAB 2.0:
- Peserta PBPU (Mandiri): Syarat ini berlaku bagi peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan. Peserta dalam kategori ini dapat mencicil tagihannya hingga maksimal 12 bulan.
- Peserta yang Beralih Segmen (PPU, PBI, dan PBPU Pemda): Berlaku jika peserta masih memiliki tunggakan lebih dari 2 bulan pada saat sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri. Untuk kategori beralih segmen ini, tunggakan bisa dicicil dengan rentang waktu hingga maksimal 36 bulan.
Berikut adalah panduan tata cara daftar Program New REHAB 2.0:
- Buka Aplikasi Mobile JKN di perangkat Anda
- Pilih fitur New REHAB (cicilan) pada halaman utama aplikasi
- Layar akan memunculkan informasi detail mengenai jumlah tunggakan masing-masing peserta
- Setelah itu, ceklis bagian formulir persetujuan dan kemudian pilih jangka waktu cicilan yang diinginkan
- Setelah itu akan muncul simulasi cicilan perbulan yang telah memperhitungkan iuran bulan berjalan
- Lakukan konfirmasi persetujuan, lalu masukkan PIN Mobile JKN Anda untuk memvalidasi
- Proses pendaftaran REHAB telah selesai dilakukan
Beredar informasi di media sosial soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan, tapi nyatanya tidak benar. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan besaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga saat ini masih tetap dan belum mengalami perubahan.
Untuk peserta mandiri (PBPU), iuran yang berlaku saat ini:
- Kelas I: Rp 150.000/bulan
- Kelas II: Rp 100.000/bulan
- Kelas III: Rp 35.000/bulan (setelah subsidi pemerintah Rp 7.000)
(kny/jbr)





