Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI memberlakukan pemutihan pajak kendaraan untuk periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Salah satu hal yang memudahkan dalam kebijakan ini adalah mekanisme pembebasan dilakukan secara jabatan.
Artinya, wajib pajak tidak perlu:
Membuat surat permohonan,
Datang mengajukan penghapusan denda, atau
Menjalani proses administrasi tambahan.
Fasilitas pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026
Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan selama tiga bulan untuk menyelesaikan kewajiban PKB maupun BBNKB tanpa dikenakan bunga keterlambatan.
Baca Juga
- Cak Imin Ungkap Progres Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Pastikan Tak Ada Moral Hazard
- Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku Hari Ini 1 Juni, Bebas Denda PKB dan BBNKB Dihapus Otomatis!
- Pemkot Bandung Luncurkan Insentif Diskon PBB 10% dan Pemutihan Denda
Bentuk Keberpihakan Pemprov kepada Masyarakat
Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk keberpihakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat, khususnya bagi wajib pajak yang ingin kembali tertib administrasi namun terkendala beban denda keterlambatan.
Selain memberikan keringanan, kebijakan ini juga bertujuan untuk:
Mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan;
Mempermudah proses administrasi perpajakan daerah;
Meningkatkan efektivitas pelayanan pajak berbasis digital; dan
Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa tambahan beban bunga.



.jpg)

