Peringatan hari lahirnya Pancasila setiap 1 Juni menjadi momen tepat untuk mengevaluasi apakah keberadaan Pancasila sebagai dasar negara sudah benar-benar menjadi penunjuk arah bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia? Pertanyaan ini terdengar klise. Namun, jika ditelisik lebih dalam, perenungan itu dapat menguak berbagai kehidupan masyarakat yang sekiranya belum benar-benar terjamin dengan nilai-nilai dasar negara.
Sebulan terakhir, misalnya, publik dapat menyaksikan film dokumenter Pesta Babi yang menyoroti kisah hidup masyarakat di sebagian wilayah Papua Selatan. Dokumenter itu menggambarkan contoh nyata bagaimana rakyat, khususnya masyarakat adat, masih hidup dalam bayang-bayang marjinalisasi. Nilai kemanusiaan dan keadilan sosial yang terdapat dalam Pancasila seolah kabur dalam kenyataan yang dialami masyarakat Papua.
Dalam film tersebut, diceritakan sejumlah kelompok masyarakat adat dari suku Awind, Yei, Awyu, dan Muyu kehilangan hutan dan lahannya karena proyek pemerintah yang dijalankan di area tersebut tanpa persetujuan mereka. Berbagai bentuk perlawanan sudah dilakukan, tetapi hasilnya sia-sia, lahan sumber mata pencarian mereka tetap hilang demi Proyek Strategis Nasional.
Apa yang diceritakan dari film dokumenter tersebut sebenarnya juga terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyebutkan, terdapat 135 kasus perampasan wilayah adat di Indonesia sepanjang tahun 2025.
Dari ratusan kasus tersebut, sebanyak 3,8 juta hektar wilayah adat diambil dari 109 komunitas adat. Jumlah kasus perampasan itu meningkat dibandingkan 2024. Pada 2024, tercatat 120 kasus perampasan wilayah dialami 140 komunitas adat di atas 2,8 juta hektar lahan.
Konflik tenurial antara masyarakat adat dan pemerintah atau pihak swasta ini berakar dari lemahnya pengakuan dan hak-hak atas mereka. Produk hukum dan kebijakan yang ada kurang berpihak pada masyarakat adat. Akibatnya, seperti yang terangkum dalam Laporan Catatan Akhir Tahun (Catahu) AMAN 2025, keberadaan masyarakat adat sering dikesampingkan. Begitu pula dengan hak-hak mereka atas lahan yang merupakan wilayah adat mereka.
Wilayah adat kerap dianggap menjadi tanah milik negara yang bisa digunakan untuk keperluan apa saja, termasuk proyek-proyek tertentu. Pengambilalihan paksa lahan menjadi hal yang lumrah karena ketiadaan pengakuan dan bukti legal dari kepemilikan lahan oleh masyarakat adat.
Dalam laporan yang sama, tercatat sejumlah konflik tenurial masyarakat adat berkaitan dengan perampasan lahan karena proyek perkebunan, pertambangan, infrastruktur, konsesi kehutanan, energi, pariwisata dan pertanian. Di antara berbagai proyek tersebut, proyek perkebunan dan pertambangan menjadi penyebab utama yang mendorong perampasan wilayah adat.
Wilayah adat itu sendiri merupakan suatu kawasan dengan batas-batas wilayah tertentu, termasuk sumber daya alam di dalamnya yang diperoleh secara turun-temurun atau berdasarkan kesepakatan dengan pihak lain. Kawasan ini biasanya dikelola berdasarkan adat dan tradisi masyarakat adat. Sayangnya, lemahnya pengakuan masyarakat adat turut berdampak pada lemahnya pengakuan atas wilayah adat ini.
Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) yang mencatat keberadaan komunitas adat dan wilayah adat menyebutkan, hingga Agustus 2025, luas wilayah adat yang teregistrasi mencapai 33,6 juta hektar. Kawasan wilayah adat ini tersebar di 180 kota/kabupaten di 32 provinsi di Indonesia. Luasan tersebut mencakup lahan di darat dan pesisir.
Wilayah adat yang masuk dalam pencatatan BRWA belum tentu mendapat jaminan pengakuan dari pemerintah. Nyatanya, hanya 18,96 persen atau 6,37 juta hektar yang sudah mendapatkan pengakuan negara dan diatur dalam peraturan hukum daerah.
Mayoritas wilayah adat, seluas 24,69 juta hektar (75,5 persen) yang dicatat BRWA masih belum mendapat pengakuan meskipun sudah ada peraturan daerah yang mengatur tentang tata cara pengakuan masyarakat adat. Adapun sisanya, yakni seluas 2,6 juta hektar (5,54 persen), masih belum mendapat pengakuan dan berada di wilayah tanpa aturan tentang tata cara pengakuan masyarakat adat.
Minimnya penetapan masyarakat adat beserta wilayah adatnya ini kemudian membuka lebar celah-celah penggunaan lahan oleh pihak-pihak lain tanpa adanya kesepakatan dengan masyarakat adat. Pengajuan penetapan wilayah adat juga terkendala akibat adanya konsesi-konsesi tertentu di area tersebut.
Contohnya, penetapan hutan adat di Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, hanya dapat dilakukan di sebagian wilayah yang diajukan. Sebab, sebagian area berada di dalam kawasan konsesi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai hutan adat.
Pada akhirnya, kondisi ini menjadi semacam lingkaran setan yang terus menggerus hak-hak masyarakat adat. Lahan-lahan milik masyarakat adat sulit untuk diakui karena adanya konsesi yang lebih dahulu ditetapkan secara hukum meskipun tanpa pelibatan masyarakat adat.
Demikian pula, wilayah adat yang belum ditetapkan dan diakui negara rentan diambil alih oleh pihak lain. Sebagaimana dilaporkan lembaga AMAN pada 2025, seluas 7,35 juta hektar wilayah adat berada di bawah konsesi.
Apa yang dilaporkan oleh lembaga BRWA dan AMAN serta yang diceritakan dalam film Pesta Babi bukan sekadar data-data angka serta cuplikan kecil cerita masyarakat adat. Di balik pelaporan dan dokumentasi tersebut terungkap upaya ekosida yang berdampak luas baik bagi masyarakat serta kondisi ekologi di wilayah tersebut.
Meskipun belum didefinisikan secara resmi, ekosida dapat dipahami sebagai upaya perusakan hingga penghancuran ekologi suatu wilayah sehingga menghancurkan kehidupan makhluk hidup di wilayah tersebut.
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dalam laporannya yang bertajuk ”Malapetaka Bisnis Sumber Daya Alam: Menguak Ekosida sebagai Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia” menjabarkan ekosida sebagai bagian dari kejahatan luar biasa yang juga merupakan upaya pelanggaran HAM luar biasa.
Situasi tersebut sebenarnya sudah terjadi di Papua sebagai salah satu wilayah dengan luasan hutan terluas di Indonesia. Menurut PBHI, sejumlah indikator konstruksi ekosida di ”Bumi Cendrawasih” ini terlihat dari pembiaran negara pada pelanggaran HAM yang diakibatkan bisnis ekstraktif, perampasan hutan untuk keperluan proyek ekstraktif, kerusakan lingkungan, hingga hilangnya nilai adat dan budaya orang Papua.
Kondisi itu kontras dengan apa yang dicita-citakan pendiri bangsa dalam Pancasila. Berkaca pada apa yang dialami oleh masyarakat adat baik di Papua dan di daerah lain, nilai keadilan sosial yang diharapkan dapat dirasakan seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali tampak masih menjadi angan belaka.
Prinsip kemanusiaan yang seharusnya menjadi landasan hidup bermasyarakat juga menjadi kabur karena perampasan hak-hak serta kriminalisasi yang kerap terjadi pada mereka. Karena itu, momen hari lahirnya Pancasila kiranya menjadi saat yang tepat untuk menilik kembali bagaimana kehidupan masyarakat adat serta kelompok masyarakat lain yang tersingkirkan. (LITBANG KOMPAS)





