KPK: Pelimpahan Berkas Perkara Yaqut Setelah Pelaksanaan Ibadah Haji 2026

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tahap pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan dilakukan setelah pelaksanaan ibadah haji 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, langkah itu dilakukan KPK karena sejumlah saksi dalam perkara tersebut menjadi petugas haji 2026.

“Terkait dengan pelimpahan, ini juga ada kaitannya dengan pelaksanaan ibadah haji tahun ini khususnya. Jadi kemarin kami juga berkoordinasi dan komunikasi dengan pihak Kementerian Haji terkait pelaksanaan haji karena memang ada cukup banyak saksi yang juga menjadi petugas haji yang akan memberikan kesaksian di persidangan,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (1/6/2026).

Baca juga: KPK Bakal Tahan 2 Tersangka Baru Kuota Haji Pekan Ini

Asep mengatakan, meski pelaksaan ibadah haji 2026 sudah rampung, sejumlah petugas haji yang akan menjadi saksi dalam perkara tersebut masih berada di Tanah Suci.

“Jangan sampai pada saat persidangan itu juga yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya dalam kegiatan haji ini sehingga nanti akan berdampak terhadap pelaksanaan hajinya,” ujarnya.

Baca juga: Harapan Istri Gus Yaqut Atas Kasus Kuota Haji yang Menjerat Suaminya

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, pada Kamis (12/3/2026).

Selain Yaqut, KPK juga menahan terhadap tersangka lainnya yaitu, Stasus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada Selasa (17/3/2026).

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Keduanya dijerat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.

Berdasarkan perhitungan KPK bersama BPK, nilai kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp 622 miliar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Yordania Kecam Penyerbuan Masjid Al-Aqsa oleh Pemukim Israel dan Desak Tindakan Tegas Internasional
• 14 jam lalupantau.com
thumb
KSP Dudung Kenang Sosok Ryamizard Ryacudu: Prajurit Tulen dan Pejuang
• 17 jam laluliputan6.com
thumb
Piala Dunia 2026: Deniz Undav, Penerus Keturunan Turki di Timnas Jerman yang Hebohkan Bundesliga hingga FIFA Matchday
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
AS dan Iran Kembali Saling Serang di Tengah Upaya Damai
• 3 jam lalukatadata.co.id
thumb
Purbaya Menkeu Pastikan Investor Bakal Untung dari Implementasi PT DSI
• 20 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.