Menilik Dukungan Militer Berantas Kriminal Jalanan

bisnis.com
8 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Komitmen TNI membantu pemberantasan begal di wilayah Polda Metro Jaya membuka kembali perdebatan mengenai batas pelibatan militer dalam urusan keamanan sipil.

Di balik dukungan tersebut, muncul pertanyaan mengenai dasar hukum, mekanisme perbantuan, hingga dampaknya terhadap profesionalisme militer.

Komitmen tersebut disampaikan Kodam Jaya saat Polda Metro Jaya merilis hasil penindakan tim pemburu begal sepanjang 1—22 Mei 2026. Tim khusus itu dibentuk kepolisian untuk menekan kejahatan jalanan yang belakangan marak terjadi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Selama periode tersebut, polisi membekuk 173 pelaku berdasarkan 1.283 laporan terkait berbagai tindak pencurian dan kejahatan jalanan.

Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam), Letkol Arh Noor Iskak mengatakan pihaknya siap mengerahkan prajurit untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bersama kepolisian. Menurutnya, upaya menjaga keamanan merupakan tanggung jawab bersama demi menghadirkan rasa aman bagi masyarakat.

Tidak hanya itu, TNI juga terlibat dalam patroli gabungan bersama kepolisian mulai dari tingkat Koramil-Polsek hingga Kodam-Polda. Bahkan, Kodam Jaya berencana melibatkan batalyon tempur untuk mendukung kegiatan patroli tersebut.

Baca Juga

  • Satgas Pemburu Begal Polda Metro Bekuk 173 Pelaku Sepanjang 1-22 Mei
  • Kodam Jaya Terjunkan Batalion Tempur untuk Berantas Begal di Jakarta
  • Polda Metro Bentuk Tim Pemburu Begal, Siaga 24 Jam di Titik Rawan

"Kami memandang bahwa ini menjadi tanggung jawab bersama sehingga kehadiran aparat di tengah masyarakat bisa memberikan rasa aman sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat," ujar Noor di Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).

Namun demikian, keterlibatan TNI dalam penanganan kejahatan sipil memunculkan pro dan kontra. Sebagian kalangan menilai penanganan kriminalitas jalanan seharusnya tetap menjadi ranah utama kepolisian tanpa perlu melibatkan militer.

Tak Langgar Prosedur

Menanggapi polemik tersebut, Kapuspen TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menegaskan pelibatan prajurit dalam membantu tugas kepolisian menjaga Kamtibmas tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Menurut Nas, perbantuan tersebut diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagai bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dalam skema itu, TNI dapat membantu kepolisian atas permintaan resmi Polri.

"Terkait pelibatan TNI dalam hal ini sesuai dengan UU Nomor 34 tentang TNI, dalam tugas OMSP disebutkan membantu tugas kepolisian dalam menegakkan Kamtibmas, atas permintaan kepolisian yang disebut sebagai tugas Perbantuan," ujar Nas kepada Bisnis, dikutip Minggu (31/5/2026).

Senada, Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menyebut pelibatan prajurit bertujuan menciptakan situasi keamanan yang aman dan kondusif.

Menurut Rico, keterlibatan TNI sebatas memberikan dukungan kepada kepolisian melalui penguatan kewilayahan dan koordinasi antarlembaga, dengan tetap mengacu pada tugas serta kewenangan masing-masing institusi.

"Yang dilakukan lebih kepada dukungan kewilayahan dan penguatan rasa aman masyarakat melalui koordinasi yang baik dengan Polri, dengan tetap mengedepankan profesionalisme serta sesuai tugas dan kewenangan masing-masing," tutur Rico kepada Bisnis, dikutip Minggu (31/5/2026).

Pandangan Pengamat Militer

Di sisi lain, Peneliti Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia, Beni Sukadis, menilai pelibatan TNI dalam membantu kepolisian memang dimungkinkan berdasarkan ketentuan OMSP dalam UU TNI.

Meski demikian, dia menekankan mekanisme perbantuan harus diatur secara formal, jelas, dan lebih rigid agar tidak menimbulkan perluasan tugas di luar mandat yang ditetapkan.

"Sehingga tidak meluas dan seharusnya ada keputusan politik atau perintah dari presiden/menteri sebagai pimpinan politik," ujar Beni saat dihubungi, Sabtu (30/5/2026).

Beni juga mengingatkan bahwa tugas utama TNI adalah menjaga kedaulatan negara dan menghadapi ancaman eksternal. Karena itu, militer secara normatif harus tetap berfokus pada fungsi pertahanan dan kesiapan tempur.

"Ketika TNI disibukkan untuk urusan-urusan sipil yang bisa ditangani kementerian/lembaga terkait maka tidak perlu ikut terlibat terlalu banyak dalam urusan-urusan non-militer. Sehingga keterlibatan TNI terlalu sering di luar tugas pokoknya akan menurunkan profesionalisme militer," imbuhnya.

Selain persoalan profesionalisme, Beni juga menyoroti potensi pelanggaran dalam pelibatan militer pada urusan sipil. Namun, menurutnya risiko tersebut dapat diminimalkan apabila aturan dan mekanisme perbantuan dirumuskan secara jelas.

"Selain itu, ada kemungkinan dan potensi pelanggaran HAM bisa saja terjadi, namun dapat dihindari jika aturan pelibatan jelas dan tidak menimbulkan celah bagi potensi pelanggaran hukum atau prosedur lainnya," pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gerindra Cup U-17 Kota Kediri Diikuti 32 Tim, Termasuk Klub dari Bogor dan Solo
• 5 jam laluberitajatim.com
thumb
Sekjen PDIP Hasto Ingatkan Sikap Kritis Masyarakat Wujud Cinta Tanah Air
• 7 jam laluliputan6.com
thumb
PHEV Naik Daun, Ini Daftar Model yang Punya EV Mode Terjauh
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Anak Sulit Mengontrol Emosi? Ternyata Pola Asuh Bisa Menjadi Penyebabnya
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Sosok Eks Menhan Ryamizard Ryacudu di Mata Para Tokoh
• 21 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.