KPK mengungkap akan menahan dua tersangka dari pihak swasta dalam perkara korupsi kuota haji 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Kedua tersangka pihak swasta tersebut yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
"Ada dua dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka. Dan sampai dengan hari ini belum dilakukan penahanan. Dan kami sudah konfirmasi ke teman-teman penyidik dalam waktu dekat ya, ditunggu. Mungkin minggu ini atau minggu depan insyaallah dilakukan penahanan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026).
Asep menjelaskan, lamanya penahanan terhadap keduanya dilandasi pengumpulan kecukupan alat bukti. Dia menyebut, saat seorang tersangka sudah ditahan, maka penyidik bisa terbatas waktu sehingga kurang maksimal dalam mengumpulkan alat bukti.
"Setelah nanti lengkap baru kita lakukan upaya paksa penahanan," jelas Asep.
Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka ialah:
1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Sejauh ini, baru Yaqut dan Alex yang sudah ditahan. Sementara Ismail dan Asrul belum ditahan.
KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.
Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.
KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Besaran angka kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(kuf/jbr)





