KPK Siap Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Haji

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dalam waktu dekat.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, mengatakan dua tersangka yang akan ditahan adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. 'Dalam waktu dekat ya, ditunggu," kata Asep.

BACA JUGA: Mantan Bos KPK Percaya Kejagung Mampu Bongkar Dugaan Korupsi Aseng

Menurut Asep, berdasarkan informasi dari Direktorat Penyidikan KPK, penahanan kedua tersangka tersebut direncanakan pada pekan ini atau pekan depan.

"Mungkin minggu ini atau minggu depan, insyaallah dilakukan penahanan," ujarnya.

BACA JUGA: Eks Pimpinan KPK Usul Baleg DPR Cabut Pasal 603 dan 604 KUHP

Asep menjelaskan penundaan penahanan berkaitan dengan upaya penyidik melengkapi alat bukti sebelum menerapkan upaya paksa terhadap para tersangka. "Tentunya terkait dengan kecukupan alat buktinya, karena kami harus benar-benar mempersiapkan alat-alat bukti tersebut," katanya.

Asep menambahkan penahanan memiliki batas waktu tertentu sehingga penyidik perlu memastikan seluruh alat bukti telah terkumpul secara memadai. Kalau dilakukan penahanan, itu sudah terbatasi oleh waktu penahanan itu sendiri.

BACA JUGA: Eks Pimpinan KPK Ungkap Kriminalisasi Kebijakan Bermula dari Pasal yang Dipenggal-penggal

"Jadi, kami kumpulkan dulu alat-alat buktinya. Setelah nanti lengkap, baru kami lakukan upaya paksa penahanan," ujarnya.

Sebelumnya, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar. Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, kemudian menahan Ishfah pada 17 Maret 2026.

KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi Pengadaan Tanah Rorotan, KPK Panggil Zahir Ali


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jenazah Ryamizard Ryacudu Tiba di Rumah Duka Cikeas Bogor
• 20 jam laluliputan6.com
thumb
Yadnya Kasada 1948 Saka Digelar di Bromo, Masyarakat Tengger Panjatkan Doa untuk Kehidupan yang Lebih Harmonis
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Inspirasi Pagar untuk Rumah Berukuran Mungil
• 16 jam lalumedcom.id
thumb
Jusuf Kalla hingga Dudung Abdurachman Kenang Sosok Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Politik kemarin, Ryamizard Ryacudu wafat hingga soal agenda Presiden
• 7 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.