KPK akan melimpahkan perkara korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ke jaksa penuntut umum (JPU). Pelimpahan ke JPU akan dilakukan setelah masa ibadah haji tahun ini selesai.
"Nah kami dengan teman-teman sudah mendiskusikan nanti setelah selesai semuanya ibadah haji ini. Kemudian juga masyarakat atau jemaah haji sudah kembali," terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6/2026).
Asep menjelaskan, penyidik sepakat untuk menunggu semua proses ibadah haji tahun ini selesai. KPK menunggu musim haji selesai karena ada pihak dari Kementerian Haji (Kemenhaj) yang akan dipanggil sebagai saksi.
"Nah insyaallah secepatnya kita akan melakukan pelimpahan dan juga nanti segera digelar persidangannya," lanjutnya.
Asep lantas menerangkan, waktu pelimpahan tersebut dipilih untuk mempermudah pemanggilan terhadap saksi-saksi yang sedang menjalankan tugas pada periode keberangkatan haji tahun ini.
"Jadi kemarin kami juga berkoordinasi dan komunikasi dengan pihak Kementerian Haji terkait pelaksanaan haji karena memang ada cukup banyak saksi yang juga menjadi petugas haji yang akan memberikan kesaksian di persidangan," jelas Asep.
"Jangan sampai pada saat persidangan itu juga yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya dalam kegiatan haji ini. Sehingga nanti akan berdampak terhadap pelaksanaan hajinya," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penanganan perkara korupsi kuota haji terus berjalan. Setyo juga mengatakan penyidik masih memiliki waktu penahanan terhadap tersangka yang belum habis serta masih ada sejumlah saksi dalam kasus ini untuk dimintai keterangannya.
(kuf/jbr)





