Polisi menangkap pengedar obat keras ilegal berinisial A (26) alias Boy di wilayah Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar). Penjualan obat keras ilegal ini disamarkan pelaku dengan membuka toko plastik.
Polisi menangkap A alias Boy pada Rabu, 6 Mei 2026. Kapolsek Kalideres Kompol Rihold mengungkap kasus bermula dari laporan masyarakat soal dugaan penjualan bebas obat keras itu.
"Menindaklanjuti informasi masyarakat, anggota Unit Resnarkoba Polsek Kalideres langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan di dalam toko plastik tersebut," ujar Kompol Rihold, Senin (1/6/2026).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo mengatakan saat penggeledahan, pihaknya menemukan berbagai jenis obat keras dan psikotropika tanpa izin edar. Obat-obatan itu disimpan di dalam toko plastik.
"Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sebanyak 701 butir Tramadol, 432 butir Hexymer, serta berbagai jenis obat psikotropika lainnya seperti Alprazolam, Diazepam, Lorazepam, Clonazepam hingga Methylphenidate," tuturnya.
Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 337 ribu yang disinyalir merupakan hasil penjualan. Serta, telepon genggam yang digunakan pelaku untuk transaksi.
"Tersangka berikut barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Kalideres guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," bebernya.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait asal-usul obat-obatan tersebut. Polisi juga masih mendalami adanya kemungkinan jaringan lain peredaran obat-obatan itu.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," pungkasnya.
(rdh/aud)





