Jakarta, tvOnenews.com - Pemilik wedding organizer (WO) di Jakarta Timur yang juga merupakan pasangan suami istri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan mengatakan ER (istri) ternyata residivis kasus serupa serupa yang pernah terjadi di wilayah Jawa Barat.
"Dari hasil pemeriksaan kami, diketahui bahwa terhadap tersangka inisial ER itu adalah residivis terhadap tindak pidana yang serupa di wilayah Jawa Barat," ujarnya, Senin (1/6/2026).
Setelah kasus ini ramai dibicarakan publik, Bayu menyebut pasangan suami istri itu diduga berusaha melarikan diri dan bersembunyi untuk menghindari proses hukum.
"Memang setelah ramai pemberitaan kemarin di media sosial kedua tersangka ini berusaha untuk melarikan diri ke suatu tempat dan bersembunyi. Makanya, kita melakukan pencarian dan alhamdulillah kami bisa mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di Cililin," katanya.
Adapun berdasarkan pendataan sementara, 58 klien WO diduga menjadi korban. Total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp2,6 miliar.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan Curang dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal empat tahun. (ant/nsi)




