Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan, Berlaku Selama Tiga Bulan

liputan6.com
1 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghapus sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026 mulai 1 Juni hingga 31 Agustus.

Kebijakan itu diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta dan sekaligus menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Indonesia, serta memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Advertisement

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya dengan lebih ringan melalui pembebasan sanksi administratif,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangan di Jakarta, Senin (1/6/2026). Dilansir Antara.

Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Karena pembebasan sanksi administratif diberikan secara otomatis oleh sistem ketika melakukan pembayaran.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif ini dengan sebaik-baiknya selama periode program berlangsung,” tutur Lusiana.

Pemprov DKI memberikan waktu selama tiga bulan bagi masyarakat untuk memanfaatkan program ini mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

 

Pemprov DKI  terus menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung peningkatan kualitas hidup warga Jakarta. 

Kebijakan pembebasan denda itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. 

 

 

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perhatikan Kualitas Udara dan Air, Ini Cara Sederhana Menjaga Lingkungan Rumah Tetap Sehat
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Jadwal Siaran Langsung Piala AFF U-19 2026 di SCTV, Indosiar, dan Vidio: Hari Ini Timnas Indonesia U-19 Vs Myanmar U-19
• 13 jam lalubola.com
thumb
Goldman Sachs Kerek Proyeksi Harga Tembaga Akhir 2026 ke USD13.735 per Ton
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Jokowi Absen di Upacara Hari Lahir Pancasila, Ajudan: Belum Terima Undangan
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
Bantah Diintimidasi TNI, Mama Sinta Tegaskan ke Jakarta Pakai Biaya Sendiri
• 9 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.