Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
Penunjukan tersebut menandai pergantian kepemimpinan komite dari Luhut Binsar Panjaitan yang sebelumnya menjabat posisi serupa pada era Presiden Joko Widodo.
Penetapan AHY sebagai Ketua Komite KCJB tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 mengenai Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Perpres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo pada 12 Mei 2026 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.
Dalam beleid terbaru itu, pemerintah menyesuaikan susunan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung agar selaras dengan struktur kementerian dan lembaga di Kabinet Merah Putih.
Berdasarkan Pasal 3A, AHY yang saat ini menjabat Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan ditetapkan sebagai ketua komite. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditunjuk sebagai wakil ketua.
Komite tersebut juga beranggotakan sejumlah menteri dan pejabat strategis, yakni Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, serta Kepala Badan Pengelola Investasi BUMN.
Tak hanya mengganti susunan pengurus, pemerintah juga memperbarui tugas dan kewenangan komite dalam mengawal proyek kereta cepat tersebut.
Dalam aturan terbaru, komite bertugas menyepakati atau menetapkan berbagai langkah yang diperlukan untuk mengatasi kewajiban perusahaan patungan apabila terjadi kenaikan biaya proyek atau cost overrun. Kewenangan tersebut mencakup perubahan porsi kepemilikan, penyesuaian persyaratan pinjaman, hingga perubahan jumlah pembiayaan yang dibutuhkan proyek.
Komite juga diberikan kewenangan untuk menetapkan bentuk dukungan pemerintah dalam menangani persoalan cost overrun. Dukungan itu dapat berupa rencana penyertaan modal negara (PMN) kepada konsorsium BUMN yang terlibat maupun pemberian penjaminan pemerintah apabila diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan proyek.
Selain itu, Perpres Nomor 29 Tahun 2026 turut merevisi Pasal 15 yang mengatur koordinasi pelaksanaan proyek kereta cepat. Dalam ketentuan baru tersebut, koordinasi penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung berada di bawah kendali AHY sebagai Ketua Komite.
Sebelumnya, melalui Perpres Nomor 93 Tahun 2021, Presiden Joko Widodo menunjuk Luhut Binsar Panjaitan sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Saat itu, Luhut yang menjabat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi bertugas mengoordinasikan percepatan pembangunan proyek sekaligus menerima laporan berkala dari konsorsium BUMN yang menggarap proyek tersebut.
Dengan aturan terbaru ini, AHY kini memegang peran sentral dalam mengawal keberlanjutan operasional dan pembiayaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, termasuk menyelesaikan berbagai persoalan yang berpotensi muncul terkait kebutuhan pendanaan dan pembengkakan biaya proyek.
(dce) Add as a preferred
source on Google




