JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap rencana pelimpahan perkara dugaan korupsi kuota haji dengan tersangka mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pelimpahan perkara ditargetkan akan dilakukan setelah penyelenggaraan ibadah haji tahun ini rampung.
“Kami dengan teman-teman (internal KPK) sudah mendiskusikan bahwa nanti setelah selesai semuanya ibadah haji ini,” tuturnya, Senin (1/6/2026).
Ia mengatakan hal tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan KPK, antara lain masih terdapat saksi kasus tersebut yang bertugas dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026.
Baca Juga: Penasihat Hukum Gus Yaqut Bantah Kliennya Beri dan Terima Uang dalam Kasus Kuota Haji
“Jangan sampai pada saat persidangan itu juga yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya dalam kegiatan haji ini sehingga nanti berdampak terhadap pelaksanaan hajinya,” jelas Asep, dikutip dari Antara.
KPK sejauh ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.
Keempat tersangka tersebut adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Kemudian, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Meski demikian, hingga kini baru Yaqut dan Ishfah yang sudah ditahan lembaga antirasuah.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara
- kpk
- pelimpahan perkara yaqut
- kasus kuota haji
- korupsi kuota haji
- Yaqut Cholil Qoumas
- eks menag yaqut





