Jakarta: Pemerintah terus melakukan penyempurnaan sistem penyaluran bantuan sosial (bansos) agar lebih tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Salah satu instrumen yang digunakan saat ini adalah sistem desil yang terintegrasi dalam basis data kesejahteraan sosial nasional.
Melalui sistem ini, masyarakat dikelompokkan berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi ke dalam 10 kategori atau desil. Pengelompokan tersebut menjadi dasar pemerintah dalam menentukan kelayakan penerima berbagai program bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Apa itu sistem desil?
Desil merupakan metode klasifikasi masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. Semakin rendah angka desil, semakin tinggi prioritas seseorang atau keluarga untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Melansir laman Pemkab Lumajang, penentuan kategori desil dilakukan berdasarkan berbagai indikator sosial ekonomi, seperti kondisi tempat tinggal, pendapatan keluarga, kepemilikan aset, hingga data administrasi lainnya yang terhubung dalam sistem pemerintah.
Pembagian kategori desil
Berikut klasifikasi desil yang digunakan pemerintah:
- Desil 1: Kelompok sangat miskin atau 10 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.
- Desil 2: Kelompok miskin.
- Desil 3: Kelompok hampir miskin.
- Desil 4: Kelompok rentan miskin.
- Desil 5: Kelompok menengah bawah atau pas-pasan.
- Desil 6 hingga 10: Kelompok menengah hingga sejahtera yang dinilai telah mampu memenuhi kebutuhan hidup secara mandiri.
Masyarakat yang berada pada desil 1-5 menjadi prioritas utama penerima berbagai program perlindungan sosial. Sebaliknya, warga yang masuk kategori desil 6 ke atas umumnya tidak lagi menjadi sasaran utama penerima bansos reguler.
Ilustrasi penerima bansos. Foto: dok MI/Andri Widiyanto.
Baca Juga :
Desil 6-10 apakah masih bisa menerima bansos?
Secara umum, masyarakat yang masuk dalam kategori desil 6 hingga 10 tidak termasuk prioritas penerima bantuan sosial rutin karena dianggap memiliki kondisi ekonomi yang lebih baik dibanding kelompok rentan.
Namun, pada beberapa program tertentu, pemerintah tetap dapat memberikan bantuan atau program pemberdayaan apabila terdapat kebutuhan khusus dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Batas desil untuk berbagai program bansos
Setiap program bantuan sosial memiliki ambang batas desil yang berbeda.
- Program Keluarga Harapan (PKH): Program ini diprioritaskan bagi keluarga yang berada pada desil 1 hingga desil 4.
- Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT): BPNT umumnya disalurkan kepada masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 5.
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK): Bantuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan diberikan kepada kelompok masyarakat pada desil 1 sampai desil 5.
- Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI): Program ini ditujukan bagi kelompok rentan pada desil 1 hingga desil 5 atau berdasarkan hasil asesmen sosial tertentu.
Saat ini sistem data kesejahteraan sosial terhubung dengan berbagai sumber data pemerintah, termasuk data kepemilikan kendaraan, aset, rekening perbankan, hingga informasi sosial ekonomi lainnya. Jika sistem mendeteksi adanya peningkatan kondisi ekonomi yang signifikan atau kepemilikan aset yang dianggap tidak sesuai dengan kategori penerima bantuan, maka status desil seseorang dapat berubah.
Sebagai contoh, keluarga yang sebelumnya berada pada desil 3 dapat bergeser ke desil 6 apabila hasil pemutakhiran data menunjukkan kondisi ekonomi yang lebih baik dibanding sebelumnya. Ketika perubahan tersebut terjadi, maka bantuan seperti PKH, BPNT, maupun program perlindungan sosial lainnya berpotensi dihentikan karena tidak lagi memenuhi kriteria penerima.
Cara mengetahui status desil
Masyarakat dapat memeriksa status desil melalui layanan resmi Kemensos, baik melalui situs pengecekan bansos maupun aplikasi Cek Bansos. Dengan melakukan pengecekan secara berkala, masyarakat dapat memastikan data yang tercatat sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Pemutakhiran data yang akurat menjadi faktor penting agar bantuan sosial dapat diberikan secara adil kepada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan serta mendukung efektivitas program pengentasan kemiskinan di Indonesia.




