Purbaya Beberkan Alasan CV hingga PT Umum Dicoret dari PPh Final UMKM 0,5%

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah merombak kriteria penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/2026.

Melalui beleid anyar itu, entitas badan usaha seperti persekutuan komanditer (CV), firma, hingga perseroan terbatas (PT) umum tidak bisa lagi menikmati tarif pajak miring tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan bahwa perombakan skema ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik manipulasi oleh pengusaha skala besar. Selama ini, otoritas fiskal kerap mendeteksi adanya modus memecah entitas bisnis menjadi beberapa perusahaan kecil agar omzet masing-masing entitas tetap terpaku pada kisaran Rp400 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun agar bisa memanfaatkan tarif pajak final UMKM 0,5%.

Purbaya menegaskan bahwa kehadiran sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax telah menutup celah penghindaran pajak tersebut.

"Kan akal-akalannya begini, yang besar dibagi-bagi perusahaannya. Ketahuan juga sekarang dengan sistem Coretax, siapa beneficiary-nya [penerima manfaat sebenarnya]. Jadi, tidak bisa lagi ke depan. Yang UMKM, ya UMKM; jangan yang gede-gede ikut-ikut juga," tegas Purbaya di Kantor Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Melalui PP No. 20/2026, fasilitas PPh final 0,5% dari omzet kini difokuskan secara eksklusif dan hanya diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), PT perorangan, dan entitas koperasi. Pembatasan ini dilakukan untuk mengembalikan esensi awal insentif fiskal, yaitu sebagai pendorong bagi pelaku usaha mikro, kecil, hingga menengah agar memiliki daya saing.

Fase Transisi Perubahan Skema PPh Final

Lebih lanjut, bendahara negara mengingatkan bahwa pelaku usaha berbadan hukum yang skala bisnisnya sudah membesar atau 'naik kelas' semestinya legawa dan tidak lagi menuntut fasilitas pajak murah.

Menurutnya, keluarnya entitas yang sudah mapan dari skema PPh final UMKM justru akan memicu efek pengganda yang positif bagi penerimaan negara dan pelaku usaha kecil lainnya.

"Kalau naik kelas ya sudah, jangan minta yang murah-murah amat, malah bersyukur harusnya. Uangnya [pajak yang disetorkan] nanti dipakai buat membangun UMKM yang lain juga," ujar Purbaya.

Dalam PP 20/2026 sendiri diatur masa transisi perubahan skema PPh final tersebut. Bagi kelompok badan usaha seperti CV, firma, serta PT umum yang hak fasilitas PPh final 0,5% miliknya belum usai sejak berlakunya aturan lama (PP No. 55/2022), mereka masih diizinkan memanfaatkan sisa masa berlaku tarif tersebut hingga jangka waktu yang telah ditetapkan berakhir.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
AMPHURI Minta Pelunasan Biaya Haji Khusus 2027 Dipercepat demi Jaminan Layanan Jamaah
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu di Mata Keluarga Besar TNI AD
• 21 jam laluokezone.com
thumb
Sindir Gubernur Jateng, Warga Blora Tanam Pohon Pisang di Jalan Provinsi yang Rusak Parah
• 16 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Presiden Prabowo: Pancasila Adalah Cetak Biru Sistem Ekonomi Nasional
• 6 jam lalumatamata.com
thumb
Puluhan Tokoh Nasional Berkumpul di UGM, Serukan Penguatan Masyarakat Sipil
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.