Menilik Dampak Penerapan Perubahan Skema PPh Final terhadap UMKM

bisnis.com
1 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Keputusan pemerintah menetapkan tarif PPh final 0,5% dari omzet hanya kepada usaha orang pribadi, PT perorangan, dan koperasi dinilai sebagai langkah yang tepat dalam menutup celah penyalahgunaan. Kendati begitu, kebijakan ini dinilai berisiko menciptakan disinsentif untuk formalisasi usaha.

Ekonom sekaligus Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P Sasmita mengatakan, selama ini memang terdapat celah dalam skema PPh Final UMKM yang memungkinkan praktik pemecahan usaha atau business splitting untuk tetap menikmati tarif rendah meskipun secara ekonomi sebenarnya merupakan satu kelompok usaha yang lebih besar.

“Dari perspektif keadilan perpajakan, penutupan celah tersebut merupakan langkah yang dapat dibenarkan,” kata Ronny kepada Bisnis, Senin (1/6/2026).

Namun, persoalannya tak sekadar menutup celah penyalahgunaan. Dia menilai, kebijakan pajak juga harus memperhatikan insentif ekonomi yang diciptakannya.

Ronny menuturkan, ketika UMKM naik kelas menjadi PT, CV, atau firma justru kehilangan fasilitas perpajakan yang sederhana dan relatif ringan, maka muncul risiko terciptanya disinsentif untuk formalisasi usaha.

Dengan kata lain, lanjut dia, pemerintah benar dalam upaya meningkatkan fairness, tetapi perlu memastikan jangan sampai upaya tersebut justru menciptakan ‘hukuman’ bagi pelaku usaha yang sedang bertumbuh dan berupaya menjadi lebih formal.

“Kebijakan yang baik seharusnya menutup celah penyalahgunaan tanpa mengurangi insentif bagi UMKM untuk naik kelas,” ujarnya.

Di sisi lain, Ronny melihat dampak dari kebijakan ini tidak akan sama untuk seluruh pelaku usaha. Bagi UMKM yang margin keuntungannya cukup besar dan administrasinya sudah rapi, dia menilai dampaknya mungkin tidak terlalu signifikan karena mereka memang sudah siap masuk ke rezim pajak normal.

Namun, kebijakan ini berpotensi menjadi hambatan psikologis maupun administratif bagi UMKM yang sedang berada pada fase transisi. Misalnya, bagi usaha keluarga yang mulai berkembang dan ingin membentuk PT untuk memperoleh akses pembiayaan, mengikuti tender, atau menjalin kerja sama dengan perusahaan besar.

Dia menuturkan, kondisi ini akan membuat para pelaku usaha menghadapi biaya kepatuhan atau compliance cost yang lebih tinggi, mulai dari pembukuan yang lebih kompleks, kebutuhan tenaga administrasi, hingga kewajiban perpajakan yang lebih rumit. Akibatnya, kata dia, sebagian pelaku usaha bisa menunda perubahan status badan usaha atau bahkan memilih tetap berada dalam skala kecil.

“Jadi yang perlu diwaspadai bukanlah penurunan aktivitas bisnis secara langsung, melainkan berkurangnya insentif untuk melakukan formalisasi dan ekspansi usaha,” tuturnya.

Dalam jangka pendek, Ronny melihat dampak terhadap perekonomian nasional kemungkinan relatif terbatas karena mayoritas UMKM Indonesia masih berskala mikro dan belum berbadan hukum.

Namun dalam jangka menengah dan panjang, terdapat beberapa potensi konsekuensi yang perlu diperhatikan. Pertama, laju formalisasi usaha bisa melambat karena pelaku usaha merasa keuntungan menjadi badan hukum tidak lagi sebanding dengan tambahan beban administrasi dan pajak yang harus ditanggung.

Kedua, proses ‘naik kelas’ UMKM berpotensi terhambat. Ketiga, sebagian pelaku usaha mungkin akan mencari struktur bisnis alternatif untuk mempertahankan fasilitas perpajakan yang lebih ringan, sehingga tujuan penyederhanaan sistem belum tentu tercapai secara optimal.

Karena itu, menurutnya pemerintah perlu menyiapkan jembatan transisi. Dia menilai, ketika UMKM berubah dari usaha perorangan menjadi PT atau CV, seharusnya tidak langsung mengenakan rezim perpajakan normal secara penuh. 

Pemerintah dapat memberikan masa transisi berupa tarif pajak bertahap atau insentif tertentu selama beberapa tahun agar pelaku usaha tidak merasa terbebani saat usahanya berkembang dan naik kelas.

“Intinya, ukuran keberhasilan kebijakan ini bukan hanya berapa banyak celah pajak yang berhasil ditutup, tetapi juga apakah kebijakan tersebut tetap mampu mendorong UMKM naik kelas, memperbesar skala usaha, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan produktivitas ekonomi nasional,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.20/2026 menetapkan tarif PPh final 0,5% dari omzet hanya untuk usaha orang pribadi, PT perorangan, dan koperasi. 

Dalam catatan Bisnis, perubahan ini bertujuan menciptakan keadilan sistem perpajakan, sekaligus mempertegas restriksi subjek pajak badan dalam negeri yang berhak memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%.

Bagi koperasi, otoritas fiskal membatasi jangka waktu penggunaan fasilitas PPh Final paling lama empat tahun pajak sejak terdaftar. Lewat dari tenggat waktu tersebut, koperasi wajib beralih menggunakan skema perhitungan umum dengan tarif Pasal 17 UU PPh.

Sementara itu, bagi jenis entitas badan hukum lain seperti persekutuan komanditer (CV), firma, serta perseroan terbatas (PT) umum yang hak fasilitasnya belum usai sejak aturan lama (PP No. 55/2022), pemerintah memberikan masa transisi. Kelompok badan usaha ini diizinkan memanfaatkan sisa masa berlaku tarif final mereka sampai jangka waktu yang ditetapkan berakhir.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sabri Lamouchi Targetkan Tunisia Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Dunia Makin Terpecah, Prabowo Tekankan Pancasila Harus Jadi Pegangan Bangsa Indonesia
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
Nasib Cuan & Boncos Emiten Komoditas Saat Ekspor Satu Pintu Danantara Bergulir
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Gerak Cepat Inter Milan, Kejar Deal Ndicka dari AS Roma Sebelum Bastoni Resmi Pindah ke Real Madrid
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Prabowo: Ekspor SDA Satu Pintu Demi Kepentingan Nasional
• 4 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.