Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama (Menag) dilakukan setelah seluruh rangkaian penyelenggaraan ibadah haji 2026 selesai.
Asep Guntur Rahayu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK mengatakan, keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan proses hukum lanjutan yang akan memasuki tahap persidangan.
“Kami dengan teman-teman (internal KPK–red) sudah mendiskusikan bahwa nanti setelah selesai semuanya ibadah haji ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6/2026) yang dikutip Antara.
Menurut Asep, KPK tidak ingin proses persidangan mengganggu penyelenggaraan ibadah haji karena sejumlah saksi yang dibutuhkan dalam perkara tersebut saat ini masih terlibat dalam pelaksanaan haji 2026.
“Jangan sampai pada saat persidangan itu juga yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya dalam kegiatan haji ini sehingga nanti berdampak terhadap pelaksanaan hajinya,” katanya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex staf khususnya, sebagai tersangka.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.
Yaqut kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Sementara itu, Ishfah ditahan lima hari kemudian, tepatnya pada 17 Maret 2026.
KPK sempat mengabulkan permohonan keluarga dengan mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026. Namun, pada 24 Maret 2026, mantan Menteri Agama tersebut kembali ditahan di Rutan KPK.
Penyidikan kemudian berkembang dengan penetapan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026. Keduanya adalah Ismail Adham Direktur Operasional Maktour dan Asrul Aziz Taba mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur pemilik biro perjalanan haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sebelumnya sempat dicegah bepergian ke luar negeri dalam rangka kepentingan penyidikan. (ant/bil/iss)




