Resmi Ditutup, DJP Catat SPT PPh Badan Capai 1 Juta Wajib Pajak

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat total pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun 2025 melalui akun Coretax mencapai 1.142.328 wajib pajak hingga 31 Mei 2026.

Adapun DJP memperpanjang tenggat waktu pelaporan SPT Badan, dari seharusnya 30 April 2026 menjadi 31 Mei 2026. Dengan begitu, relaksasi tersebut resmi berakhir pada Minggu (31/5).

Sementara itu, masa pelaporan SPT wajib pajak (WP) orang pribadi atau OP sudah berakhir pada 30 April 2026 lalu, setelah diperpanjang masa tenggatnya dari seharusnya berakhir pada 31 Maret 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Inge Diana Rismawanti, mencatat hingga 31 Mei 2026 pukul 24:00 WIB, total pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 tercatat 13.593.754 SPT.

"Untuk periode sampai dengan 31 Mei 2026 Tahun Pajak 2025, tercatat 13.593.754 SPT," ungkap Inge dalam keterangannya, Senin (1/6).

Rinciannya yakni OP Karyawan sebanyak 10.962.917 dan OP Non Karyawan mencapai 1.504.209 WP. Sementara untuk PPh Badan mencakup badan usaha yang menggunakan rupiah 1.079.466 WP dan badan usaha dolar AS (USD) mencapai 1.724 WP.

Kemudian, PPh Badan sektor migas dengan rupiah mencapai 17 WP dan USD sebesar 270 WP. Sementara SPT PPh Badan yang berbeda tahun buku atau dilaporkan mulai 1 Agustus 2025 yakni badan dengan rupiah sebesar 45.108 WP dan USD mencapai 43 WP.

Sementara itu, aktivasi Akun Coretax DJP mencapai 19.502.020, terdiri dari WP OP sebanyak 18.264.418, WP Badan 1.145.478, WP Instansi Pemerintah 91.89, serta WP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar 233.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, relaksasi pelaporan SPT PPh Badan memberikan waktu kepada badan usaha untuk menyiapkan segala syarat perlengkapan kebenaran, perhitungan, dan perlengkapan administratif untuk penyampaian SPT PPh Badan.

"Kami menyadari bahwa sistem inti administrasi perpajakan kami memang belum sempurna tetapi layanan kami, kami betul-betul totalitas. Anggota-anggota kami di seluruh KPP, di seluruh kanwil, di seluruh Indonesia melayani tanpa ada istirahat," jelas Bimo.

Bimo mencatat, total ada sekitar 4.000 permohonan dari wajib pajak badan agar DJP memberikan relaksasi, serta ada pula permohonan dari masyarakat umum hingga permohonan dari asosiasi intermediaris.

"Memang jangka waktu yang kami tetapkan hari ini itu membutuhkan relaksasi karena memang ada kebutuhan dari sisi pelayanan wajib pajak dari sisi memastikan data bisa masuk dengan sempurna dan juga dari sisi sistem yang juga memang kami terus sempurnakan," tegasnya saat konferensi pers di KPP Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
iPhone 17 Jadi HP Terlaris di Dunia Q1 2026
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Di Bawah Target, Wajib Pajak Lapor SPT 2025 Capai 13,5 Juta
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Megawati Berduka Ryamizard Meninggal, Kenang Penanganan Bencana Aceh
• 20 jam laludetik.com
thumb
IHSG Tertekan dan Asing Outflow di Mei, 10 Saham Ini Justru Cetak Cuan
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Timnas Indonesia vs Oman, John Herdman Ingin Skuad Garuda Belajar Cara Menang Lawan Tim Kuat Asia
• 4 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.