Bisnis.com, JAKARTA — Keputusan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) dinilai mampu meredam persaingan bunga simpanan yang berlebihan di industri perbankan. Meski demikian, kebijakan tersebut belum sepenuhnya dapat menahan dampak kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).
Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menilai keputusan LPS mempertahankan TBP sebesar 3,50% untuk simpanan rupiah bank umum, 6,00% untuk BPR, dan 2,00% untuk simpanan valuta asing (valas) cukup efektif dalam menjaga disiplin persaingan penghimpunan dana di tengah tren kenaikan suku bunga.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi penting terutama setelah BI menaikkan BI Rate menjadi 5,25% pada Mei 2026, yang berpotensi mendorong bank menawarkan bunga simpanan yang lebih tinggi untuk menarik dana masyarakat.
“Kebijakan ini cukup efektif agar perang bunga simpanan tidak berlebihan,” kata Trioksa kepada Bisnis, Senin (1/6/2026).
Meski demikian, Trioksa mengingatkan bahwa efektivitas TBP memiliki keterbatasan lantaran bukan merupakan suku bunga pasar, melainkan batas maksimum bunga simpanan yang dijamin oleh LPS.
Dengan demikian, bank tetap memiliki ruang untuk menawarkan bunga deposito di atas tingkat bunga penjaminan apabila membutuhkan tambahan likuiditas. Namun, konsekuensinya, simpanan dengan bunga di atas TBP tidak akan masuk dalam cakupan penjaminan LPS.
Baca Juga
- Tok! LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan usai BI Rate Naik
- LPS Siapkan Aturan Teknis
- LPS Akan Jamin Polis Asuransi Mulai 2028, Peserta Disaring Berdasarkan Modal
“Artinya, bank tetap bisa menaikkan bunga deposito di atas TBP, tetapi konsekuensinya dana tersebut tidak dijamin LPS,” ujarnya.
Lebih lanjut, Trioksa menyebut bahwa kebijakan mempertahankan TBP dapat membantu menahan kenaikan biaya dana (cost of funds) secara bertahap, sekaligus menjaga persaingan penghimpunan dana tetap sehat. Langkah tersebut juga berpotensi mengurangi tekanan terhadap margin bunga bersih (net interest margin/NIM) perbankan.
Selain itu, kondisi likuiditas industri perbankan yang masih memadai serta tingkat cakupan penjaminan rekening nasabah yang masih berada di atas 90% turut mendukung efektivitas kebijakan tersebut.
Kendati demikian, Trioksa menilai TBP tidak dapat sepenuhnya meredam dampak kenaikan suku bunga acuan terhadap strategi penghimpunan dana perbankan.
Sejumlah bank dengan kondisi likuiditas lebih ketat, porsi dana murah (current account savings account/CASA) yang rendah, maupun kebutuhan ekspansi kredit yang tinggi masih berpotensi menaikkan bunga simpanan secara selektif.
“Jadi, kebijakan ini cenderung efektif sebagai stabilisator, tetapi tidak sepenuhnya meredam dampak kenaikan suku bunga BI,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, LPS memutuskan untuk menahan TBP sebesar 3,50% untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,00% untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00% untuk simpanan valuta asing di bank umum. TBP tersebut berlaku sejak 1 Juni—30 September 2026.
Dalam catatan Bisnis, LPS menuturkan bahwa keputusan tersebut mempertimbangkan perkembangan Suku Bunga Pasar (SBP) simpanan rupiah dan valuta asing yang masih menunjukkan kenaikan terbatas, kinerja intermediasi perbankan, khususnya penghimpunan simpanan, yang masih kuat, kondisi likuiditas perbankan yang masih memadai, serta tingkat persaingan antarbank yang tetap sehat.
Tingkat cakupan penjaminan simpanan juga tetap terjaga dan berada jauh di atas mandat Undang-Undang, yaitu melebihi 90% dari total rekening nasabah bank.
“Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi tersebut, Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dinilai masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan,” tulis LPS dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/5/2026).
Sejalan dengan putusan tersebut, LPS memastikan terus melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala untuk menjaga kesesuaiannya dengan perkembangan kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan ke depan. Evaluasi ini dilakukan dalam upaya menjaga kredibilitas dan efektivitas kebijakan penjaminan yang dilakukan oleh LPS.





