Kebijakan Anyar DHE SDA Berlaku Mulai Besok, Purbaya Jelaskan Aturannya

republika.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah akan mulai memberlakukan aturan baru penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) pada Senin (1/6/2026). Aturan anyar tersebut mewajibkan eksportir merepatriasi devisa ke dalam negeri. 

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan aturan anyar tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaa, dan/atau Pengolahan SDA. 

Baca Juga
  • Danantara Siapkan SDM dan Teknologi untuk Operasional PT DSI
  • Danantara: DSI Ciptakan Nilai Tambah Ekspor SDA Indonesia
  • Mulai 1 Juni, Pemerintah Berlakukan Ekspor Satu Pintu Batu Bara, Sawit, dan Ferro Alloy

“Dalam PP 21 Tahun 2026, pemerintah mengatur beberapa ketentuan baru terkait penempatan DHE SDA. Diantaranya, eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers Persiapan Operasional PT DSI di Jakarta, Ahad (31/5/2026).

Kemudian, eksportir non-migas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sedangkan, eksportir migas wajib menempatkan minimal 30 persen DHE SDA selama paling sedikit tiga bulan. Adapun, konversi DHE SDA ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen. 

.rec-desc {padding: 7px !important;}

“Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui bank himbara. Meski penempatan DHE SDA diwajibkan melalui bank himbara, pemerintah tetap memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu, khususnya sektor pertambangan migas dan non-migas,” ujarnya. 

Purbaya mengatakan, relaksasi diberikan kepada eksportir yang memiliki buyer dari negara mitra dagang Indonesia yang sudah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan. 

“Eksportir yang sudah terikat perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada bank non-himbara. Porsi penempatan pada bank non-himbara maksimal sebesar 30 persen, jangka waktu penempatan paling lama tiga bulan,” jelasnya. 

Di samping itu, lanjut Purbaya, pemerintah juga memberikan insentif pajak, yakni bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA-nya di dalam negeri. Insentif pajak tersebut berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) lebih rendah dibandingkan instrumen reguler. 

Ia mengungkapkan, tarif PPh atas penghasilan dan instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0 persen, jauh lebih rendah dibandingkan dengan instrumen reguler yang kena pajak sampai 20 persen. Pemberian tarif PPh hingga 0 persen tersebut disesuaikan dengan jangka waktu penempatan atas penghasilan yang diperoleh oleh instrumen penempatan DHE SDA. 

“Jadi, biasanya kalau di bond, yield-nya dikenai pajak 20 persen, kalau taruh sumbernya DHE SDA maka pajak instrumennya 0 persen. Kira-kira begitu,” ujarnya. 

Diketahui, dalam implementasi tahap awal dalam aturan baru DHE SDA, eksportir wajib melaporkan kontrak ekspor kepada badan ekspor yang ditunjuk pemerintah, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Untuk tahapan awal, pemerintah menguatakan tiga komoditas strategis yang harus melewati tata kelola ekspor satu pintu tersebut, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.

“Implementasi akan berlaku mulai besok, 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi dimana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan. Namun demikian kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui ataupun kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto, Ahad (31/5/2026). 

 

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Intip Tipe Kepribadian di Balik Warna Rambut
• 9 jam lalubeautynesia.id
thumb
Qodari Sebut Prabowo Unik, Satu-satunya di Dunia yang Berhubungan Baik dengan Putin, Trump, Xi Jinping
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Macet di Tol Jagorawi Arah Bogor Malam Ini: Ada yang Sampai Kehabisan Bensin
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Jaga Daya Beli Masyarakat, Cek Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN Juni 2026
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
Transformasi PSG Bersama Luis Enrique: Dari Kumpulan Ego Menjadi Penguasa Eropa Kontemporer
• 11 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.