Ekspor Satu Pintu Masih Terkendala, Kejelasan Aturan Devisa Hasil Ekspor Ditunggu

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

 

JAKARTA, KOMPAS – Kebijakan ekspor satu pintu untuk tiga komoditas strategis maupun kewajiban menyimpan devisa hasil ekspor disimpan di bank Himpunan Bank Pemerintah dimulai 1 Juni ini. Namun kendala teknis masih terjadi. Informasi rinci juga masih diharapkan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani, Senin (1/6/2026) di Jakarta menyebutkan, masih ada kendala-kendala teknis pada sistem saat pelaku usaha akan melaporkan ekspor batubara kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang ditunjuk untuk melakukan ekspor ketiga komoditas strategis.

Kendati ia tidak menyebutkan kendala yang dihadapi, hambatan ini menyebabkan sebagian proses dokumen ekspor belum dapat berjalan normal.

“Kami berharap selama proses penyesuaian ini, kegiatan ekspor tetap dapat difasilitasi agar tidak mengganggu jadwal pengapalan, kontrak berjalan, dan kepercayaan buyer,” tutur Gita.

Secara terpisah, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono menilai, proses ekspor di masa transisi ini relatif tidak ada masalah. Sebab, semua transaksi masih dilakukan pengusaha, dan kontrak sudah ada. “Hanya tambah lapor ke DSI,” ujarnya.

Namun, untuk penerapan kewajiban penyimpanan devisa hasil ekspor (DHE), lanjut Eddy, pelaku usaha menantikan kepastian apakah 50 persen DHE betul-betul ditahan di bank-bank Himbara atau masih bisa dicairkan untuk digunakan.

Bila 50 persen DHE masih ditahan di bank Himbara, perusahaan harus melakukan pinjaman dana. Ini diperlukan untuk memperkuat cashflow.

Namun, menurut Eddy, ini berarti akan ada tambahan beban untuk pelaku usaha, sebab, pinjaman berarti tambahan biaya bunga bank dan biaya administrasi.

Perubahan dalam sistem ekspor terjadi per 1 Juni 2026 ini. Ekspor tiga komoditas strategis, yakni batubara, minyak sawit, dan paduan logam (ferro alloy) harus melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru dibentuk, Danantara Sumberdaya Indonesia.

Baca JugaEkspor Sumber Daya Alam Satu Pintu Mulai Juni

Kebijakan ini dinilai bisa mengatasi under-invoicing dan transfer-pricing yang terjadi. Presiden Prabowo Subianto dalam pidato terkait arah kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) di hadapan Sidang DPR, Jakarta, Rabu (20/5/2026), menyebutkan hal tersebut sembari mengumumkan kebijakan ini.

Dalam pidato di upacara peringatan Hari Pancasila, Senin (1/6/2026), Presiden Prabowo kembali menegaskan, pemerintah menentukan ekspor sumber daya alam satu pintu untuk memastikan keuntungan sumber daya alam mengalir ke tanah air, bukan ke luar negeri.

Selama tiga bulan masa transisi, semua kontrak yang sudah ada akan tetap berjalan. Mulai 1 Juni, PT DSI yang akan mencatat pengiriman yang dilakukan.

Selain itu, menurut Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Badan Pengelola Investasi Danantara Rosan P Roeslani, Kamis (21/5/2026), di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, PT DSI bisa mengevaluasi harga komoditas. Bila dinilai terlalu rendah, harga komoditas bisa dinaikkan.

Namun setelah masa transisi, yakni mulai 1 September 2026 atau paling lambat 1 Januari 2027, PT DSI akan beroperasi secara penuh dan menjalankan fungsi ekspor. Saat itu, ekspor hanya dilakukan PT DSI.

BUMN ekspor ini akan menangani mulai dari pemenuhan dokumen legalitas serta membuat kontrak jual beli dengan pembeli di luar negeri. Urusan pengemasan barang, pembuatan rincian isi dan faktur harga, pemesanan ruang kargo juga ditangani oleh BUMN ekspor.

Tanggung jawab dan kewenangan pengurusan ekspor mulai dari pengiriman dokumen ekspor, membayar bea keluar, sampai pengiriman, dan menerima dokumen pembayaran dari importir juga akan ditangani PT DSI.

Selain itu, per 1 Juni, eksportir sektor nonmigas wajib menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di bank-bank Himbara.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers di Gedung Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026), mengatakan pemerintah mewajibkan seluruh eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi DHE SDA ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen.

Baca JugaNegara Resmi Kendalikan Ekspor SDA, Ekspor Satu Pintu dan Parkir DHE Berlaku 1 Juni 2026

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir sektor migas wajib menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama paling singkat tiga bulan.

Menurut Purbaya, penempatan DHE SDA wajib dilakukan melalui bank-bank BUMN. Pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah maksimal sebesar 50 persen guna menjaga efektivitas pengelolaan devisa hasil ekspor.

Lebih baik lagi kalau diterapkan secara bertahap sampai DSI benar-benar siap, supaya tidak terjadi stagnasi atau bottleneck

Dari sisi regulator, kebijakan tersebut dirancang untuk memastikan hasil ekspor sumber daya alam dapat memberikan dampak yang lebih besar terhadap perekonomian domestik. Pemerintah menilai optimalisasi penempatan devisa di dalam negeri akan memperkuat likuiditas valas sehingga turut menopang stabilitas nilai tukar, serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

Eddy berharap, saat masa transisi berakhir, semua mekanisme tata kelola ekspor sudah jelas. Karenanya, sepanjang masa transisi ini, semua petunjuk pelaksana perlu segera disiapkan.

“Lebih baik lagi kalau diterapkan secara bertahap sampai DSI benar-benar siap, supaya tidak terjadi stagnasi atau bottleneck,” tambah Eddy

Penerapan bertahap sembari mempersiapkan semua tata kelola, menurut Eddy, akan lebih baik. Sebab, karakteristik ekspor hasil tambang, minyak sawit, dan produk paduan logam sangat berbeda.

Sekitar 90 persen produk sawit yang diekspor sudah dalam bentuk produk jadi atau setengah jadi. Selain itu, spesifikasi permintaan pembeli bisa berbeda-beda. Indonesia pun sudah mengekspor produk sawit ke-160 negara. Kelancaran proses ekspor menjadi penting.

Karenanya, lanjut Eddy, meskipun GAPKI mendukung kebijakan ekspor satu pintu, tetapi diharap kebijakan ini dipersiapkan betul atau bila diperlukan, diterapkan secara bertahap.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama Indonesian Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI–ICMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) pun menyuarakan hal serupa.

Selain menegaskan dukungan atas langkah pemerintah dalam memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis, para pengusaha ini juga memberikan masukan supaya stabilitas industri, kepastian berusaha, dan kesinambungan arus ekspor nasional bisa terjaga.

Pertama, implementasi diharap diberlakukan bertahap dan berbasis karakteristik sektor. Pelaksanaan kebijakan perlu dilakukan secara bertahap, transparan, dan akuntabel, dengan mempertimbangkan keunikan masing-masing sektor.

Kedua, terkait kepastian hukum dan mekanisme bisnis, pelaku usaha berharap ada jaminan kepastian atas kontrak yang sedang berjalan, kontrak jangka panjang, mekanisme pembayaran, serta ketentuan pengapalan dan asuransi. Selain itu, perlu juga ada kejelasan mengenai kewajiban DHE, Domestic Market Obligation (DMO), dan perlakuan terhadap skema perdagangan internasional (FTA, perjanjian bilateral, ketentuan WTO).

Pemerintah juga perlu menerbitkan petunjuk teknis yang transparan untuk menghilangkan spekulasi negatif dan menjaga kepercayaan pasar internasional terhadap Indonesia sebagai pemasok komoditas global.

Ketiga, tata kelola DSI harus transparan, akuntabel, efisien, dan tidak menimbulkan beban biaya tambahan bagi pelaku usaha. Peran DSI sebagai fasilitator dan penguat data ekspor nasional perlu ditegaskan secara jelas untuk membangun kepercayaan dunia usaha dan pasar internasional.

Keempat, pemerintah diharap menyiapkan platform digital yang transparan, kredibel, dan menjamin kerahasiaan data. Platform ekspor terintegrasi perlu dirancang sebagai closed-loop system yang mencakup seluruh rantai industri hulu-hilir, terhubung dengan semua instansi terkait, serta menjamin transparansi, kredibilitas, dan kerahasiaan data masing-masing pelaku industri.

Kelima, para pelaku usaha mengusulkan dibentuk forum koordinasi teknis yang melibatkan pemerintah, DSI, otoritas keuangan, dan asosiasi pelaku usaha. Forum ini membahas rincian teknis secara komprehensif, meliputi cakupan komoditas, mekanisme penetapan harga, Service Level Agreement (SLA), penyelesaian pembayaran dan perselisihan, serta tahapan transisi menuju implementasi penuh.

Keenam, para pembeli/importir internasional juga perlu mendapatkan sosialisasi yang jelas mengenai kebijakan tata kelola ekspor ini. Asosiasi sektor siap mendukung dan memfasilitasi upaya sosialisasi ini.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Isu Yang Dari Jaman Batu Belum Terselesaikan
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Viral Pengendara Mobil Plat Jakarta Dipalak di Dago Bandung, Ini Tanggapan KDM
• 5 jam lalurepublika.co.id
thumb
KSAD: Ryamizard Tinggalkan Warisan Pembinaan Prajurit TNI AD
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
PT GMM Jaga Kondusivitas Saat Penyampaian Aspirasi Petani Tebu di Blora
• 28 menit lalujpnn.com
thumb
Program Sekolah Rakyat di Kupang Dinilai Berhasil Tingkatkan Kepercayaan Diri Siswa dari Keluarga Miskin
• 18 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.