JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 20 forwarder atau perusahaan ekspedisi muatan terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Beberapa petinggi dari forwarder lain itu sudah kita minta keterangan. Jadi, sedang kita dalami, masing-masing ada sekitar 20-an lebih lah ya forwarder itu di seluruh Indonesia,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (1/6/2026).
Asep mengatakan, penyidik juga akan mencari perusahaan lain yang diduga menyuap pihak-pihak di Ditjen Bea dan Cukai.
Dia mengatakan, KPK menggali informasi tersebut dari pemeriksaan saksi-saksi terkait.
Baca juga: Modus Mirip, Bea Cukai Curigai Jaringan Internasional di Balik Penyelundupan Emas Rp 45,7 M
“Dalam kenyataannya ya, tidak hanya PT Blueray saja. Jadi, tentunya nanti kita akan dalami forwarder yang lainnya seperti itu sambil kita juga menunggu keterangan-keterangan yang ada di persidangan,” ujarnya.
Dalam catatan Kompas.com, KPK terus melakukan proses penyelidikan dan upaya penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, pada Selasa (12/5/2026).
KPK menduga kontainer tersebut milik importir yang terafiliasi dengan tersangka swasta dalam perkara ini yaitu, PT Blueray.
“Pada Selasa (12/5), Penyidik bergerak melakukan penggeledahan dan penyitaan atas kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray. Kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas, di mana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke BC,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Baca juga: Periksa 3 ASN Bea Cukai, KPK Konfirmasi soal Kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas
Budi mengatakan, kontainer tersebut berisi barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya (impor), yaitu sparepart kendaraan.
“Penyidik tentu nantinya akan mengklarifikasi kepada pihak Blueray dan pihak terkait baik itu perusahaan Importir, Forwarder, maupun kepada pihak Ditjen BC,” ujarnya.
KPK tetapkan 7 tersangka kasus importasiKPK awalnya menetapkan enam tersangka dalam perkara ini yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal;
Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan pada Kamis (5/2/2026).
Selanjutnya ada Pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.
Terbaru, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka pada Jumat (27/2/2026).
Baca juga: Kata Purbaya soal Nasib Dirjen Bea Cukai yang Namanya Disebut di Sidang Korupsi
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, John Field ingin barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya PT Blueray tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.





