KPK Targetkan Pelimpahan Kasus Kuota Haji Yaqut Usai Musim Haji 2026 Berakhir

pantau.com
1 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan pelimpahan kasus dugaan korupsi kuota haji dengan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dilakukan setelah musim haji 2026 berakhir agar proses persidangan tidak mengganggu penyelenggaraan ibadah haji.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan keputusan tersebut telah dibahas di internal lembaga antirasuah.

Ia mengungkapkan, “Kami dengan teman-teman (internal KPK, red.) sudah mendiskusikan bahwa nanti setelah selesai semuanya ibadah haji ini.”

Pertimbangan KPK Tunda Pelimpahan Perkara

Asep menjelaskan penundaan pelimpahan dilakukan karena setelah berkas perkara dilimpahkan akan memasuki tahap persidangan yang membutuhkan kehadiran sejumlah saksi.

Menurutnya, banyak saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji masih bertugas dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.

KPK ingin memastikan kehadiran para saksi dalam persidangan tidak berdampak terhadap pelaksanaan tugas mereka selama musim haji berlangsung.

Asep menegaskan, “Jangan sampai pada saat persidangan itu juga yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya dalam kegiatan haji ini sehingga nanti berdampak terhadap pelaksanaan hajinya.”

Kronologi Penanganan Kasus Kuota Haji

KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

KPK kemudian menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan pada 27 Februari 2026.

Hasil audit BPK menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026.

Ishfah Abidal Aziz ditahan oleh KPK pada 17 Maret 2026.

Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga.

KPK kembali menahan Yaqut di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.

Hingga akhir Maret 2026, terdapat empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Kerugian Negara dan Status Pihak Lain

KPK menyebut perkara dugaan korupsi kuota haji mengacu pada hasil audit BPK yang menemukan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.

Dalam perkara ini, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, Fuad Hasan Masyhur sebelumnya sempat dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri oleh penyidik.

KPK menargetkan pelimpahan perkara dilakukan setelah seluruh rangkaian penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 selesai agar proses hukum berjalan tanpa mengganggu pelayanan jemaah haji.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Peneliti dan Dosen Internasional soal AS Tembak Kapal Menuju Pelabuhan Iran, Buka Konfrontasi Baru?
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
DPR Desak Polisi Kembalikan Uang Korban WO Marwah, Sahroni: Negara Harus Hadir
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
BGN instruksikan SPPG di Magetan beli telur langsung ke peternak
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Harga Minyak Dunia Naik akibat Konflik AS-Iran-Israel, Ekonomi RI Tertekan
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Menteri Haji Lepas Kepulangan Kloter Pertama Jemaah Haji ke Indonesia
• 13 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.