Ngaku Keturunan Sultan, Pria di Banyumas Tipu Jemaah Pengajian hingga Rp600 Juta

rctiplus.com
19 jam lalu
Cover Berita
Ngaku Keturunan Sultan, Pria di Banyumas Tipu Jemaah Pengajian hingga Rp600 JutaNasional | inews | Senin, 1 Juni 2026 - 19:08Dengarkan Berita

BANYUMAS, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestasta Banyumas berhasil membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus kajian agama fiktif. Dalam melancarkan aksinya, pelaku dengan culas mengklaim dirinya sebagai keturunan Sultan di Kalimantan yang menguasai seluruh lahan sawit di Indonesia. 

Pelaku berinisial W alias MA, warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi menjelaskan, modus operandi yang digunakan tersangka tergolong rapi. W sengaja menggelar kajian keagamaan spiritual untuk mengumpulkan jamaah dan mencari korban. 

“Untuk meyakinkan para pengikutnya, W sesumbar bahwa dirinya adalah sosok 'Sultan Nusantara Indonesia' yang mewarisi seluruh lahan kelapa sawit di Kalimantan dan Sumatra dari kakeknya,” katanya, Senin (1/6/2026). 

Tersangka kemudian menebar iming-iming menggiurkan, mulai dari fasilitas pengobatan alternatif hingga pemberangkatan ibadah haji gratis tanpa prosedur resmi pada tahun ini. 

Baca Juga:Audiensi dengan Kejagung, Refly Harun Minta Kasus Roy Suryo Dihentikan

Tak sampai di situ, tersangka juga menggunakan doktrin palsu untuk memeras jamaahnya yang memiliki bisnis kelapa sawit. W menyebut harta dari bisnis sawit tersebut haram dan harus disucikan dengan cara menyerahkan uang tunai hasil panen maupun hasil penjualan lahan langsung kepada dirinya. 

"Dengan doktrin tersebut, korban menjadi takut dan akhirnya menyerahkan uang hasil panen serta penjualan lahan sawitnya kepada pelaku," ujar Kombes Pol Petrus Silalahi. 

Korban Rugi Rp600 Juta

Salah satu korban, Adityo Sudarmadi bersama beberapa jamaah lainnya akhirnya menyadari kejanggalan tersebut setelah janji-janji pelaku tidak kunjung terealisasi. Mereka mendatangi Mapolresta Banyumas untuk mengadu lantaran mengalami kerugian materiil yang fantastis. 

Hingga saat ini, korban baru terus bermunculan. Kerugian yang dialami setiap korban ditaksir mencapai Rp500 juta hingga Rp600 juta. 

Selain terjerat tindak pidana penipuan, praktik spiritual yang dibawa oleh W ini memicu keresahan karena dinilai telah melenceng jauh dari syariat Islam. 

Baca Juga:Kronologi Bus Pariwisata Terjun ke Jurang 15 Meter di Toba, 50 Orang Luka-Luka

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyumas, KH Taefur Arafat menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh tersangka sudah masuk ke dalam kategori penodaan agama.

"Pelaku ini dinilai telah melakukan penodaaan agama karena berani menetapkan hukum halal dan haram secara sepihak untuk kepentingan pribadinya," kata KH Taefur Arafat.

Atas perbuatan haramnya tersebut, tersangka W kini dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

Polisi mengimbau kepada masyarakat atau korban lain yang merasa pernah mengikuti kajian tersangka agar segera melapor ke Mapolresta Banyumas untuk membantu proses hukum dan menghentikan praktik penyimpangan ini secara total.

#jateng

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Alasan Ruben Onsu Stop Kirim Nafkah Anak Selama 6 Bulan Terakhir, Sentil Aksi Sarwendah
• 22 jam lalugrid.id
thumb
Kinerja Solid di Awal 2026, Telkom Buktikan Transformasi Bisnis yang Konsisten
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
ASN Pemkab Halmahera Timur rasakan layanan praktis lewat Mobile JKN
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Teddy Ungkap Prabowo Tanggung Biaya Kunjungan ke Luar Negeri yang Melampaui Anggaran Negara
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Fikri bertekad akhiri rentetan runner-up di Indonesia Open 2026
• 21 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.