JAKARTA, KOMPAS – Rancangan Undang-Undang tentang RUU Pemilu berpeluang menjadi usul inisiatif pemerintah karena dianggap sebagai jalan tercepat untuk memulai pembahasannya. Di sisi lain, opsi tersebut memicu kekhawatiran akan menguatnya kepentingan pemerintah dalam menentukan arah pengaturan pemilu.
Konfigurasi politik di DPR yang didominasi partai-partai pendukung pemerintah pun dinilai berpotensi membuat pembahasan berjalan minim perdebatan. Sementara pandangan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai satu-satunya partai di luar koalisi pemerintahan berisiko tersisih.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda saat dihubungi di Jakarta, Senin (1/6/2026), mengatakan, hingga kini belum ada keputusan resmi di DPR mengenai arah pembahasan RUU Pemilu. Menurut dia, DPR juga belum memutuskan untuk mengeluarkan RUU tersebut dari Prolegnas 2026 yang menugaskan Komisi II DPR menyiapkan naskah akademik dan draf RUU. Selain itu, belum ada keputusan mengenai kapan panitia kerja (panja) akan mulai dibentuk.
"Tetapi kemudian memang muncul sejumlah usulan untuk melakukan fast track legislation," ujarnya.
Ia mengungkapkan, selama lima hingga enam bulan terakhir, Komisi II DPR telah menerima berbagai masukan dari kelompok masyarakat sipil, akademisi, serta organisasi yang peduli terhadap demokrasi dan kepemiluan. Dari proses itu, Komisi II telah menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan disampaikan kepada pimpinan DPR sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Nanti pimpinan DPR tentu dengan helicopter view yang lebih tinggi bisa melihat apakah ini akan menjadi tindak lanjut proses legislasi di DPR atau melalui fast track legislation juga mempersilakan kepada pemerintah untuk menyiapkan draf naskah akademik dan RUU-nya,” ucapnya.
Ketua DPP Partai Nasdem itu menilai opsi pemerintah menyusun draf lebih dahulu dapat mempercepat proses pembahasan. Sebab, pemerintah dinilai lebih mudah menyatukan pandangan dibandingkan DPR yang terdiri dari berbagai fraksi dengan latar belakang dan kepentingan politik yang berbeda.
"Karena pemerintah mestinya tidak terdapat perbedaan dan perdebatan yang signifikan. Sementara di DPR, amat mungkin delapan partai politik yang terefleksi dari delapan fraksi yang ada di DPR itu memiliki sudut pandang dan pikiran yang beraneka ragam," katanya.
Opsi pemerintah menyusun draf lebih dahulu dapat mempercepat proses pembahasan. Sebab, pemerintah dinilai lebih mudah menyatukan pandangan dibandingkan DPR yang terdiri dari berbagai fraksi dengan latar belakang dan kepentingan politik yang berbeda.
Selain harus mencari titik temu antarfraksi, anggota DPR juga perlu berkonsultasi dengan pimpinan partai masing-masing untuk memastikan substansi RUU sejalan dengan aspirasi, ideologi, dan garis kebijakan partai. Jika pemerintah telah menyiapkan naskah akademik dan draf RUU, DPR dapat langsung masuk ke tahap pembahasan substansi tanpa terlebih dahulu melalui proses panjang penyusunan naskah.
"Kalau di pemerintah, kan, tahapannya hanya satu kali karena naskahnya dari pemerintah, sehingga kemudian pembahasannya itu bukan penyusunan naskah, tetapi pembahasan terhadap naskah yang ada," ujarnya.
Meski demikian, Rifqi menegaskan Komisi II tetap menjalankan mandat yang diberikan DPR untuk menyiapkan bahan-bahan awal pembahasan RUU Pemilu. Ia berharap, dalam waktu dekat, Komisi II dapat segera menyerahkan DIM yang telah dihimpun kepada pimpinan DPR setelah melalui proses finalisasi internal di Komisi II DPR.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, berpandangan, pembahasan RUU Pemilu sebaiknya segera dimulai. Menurut dia, yang terpenting bukan siapa pengusul rancangan undang-undang tersebut, melainkan seberapa cepat proses pembahasannya dapat berjalan.
"Concern saya adalah lebih cepat dibahas akan lebih baik. Soal siapa yang mengambil inisiatif tidak jadi soal. Bisa DPR, boleh juga dari pemerintah," ujar Doli.
Menurut Doli, pembahasan RUU pada umumnya diawali dengan kesepakatan antara pemerintah dan DPR, termasuk mengenai waktu dimulainya pembahasan serta pihak yang mengambil inisiatif penyusunan rancangan. Terlebih, RUU Pemilu merupakan regulasi yang strategis karena akan menjadi dasar penyelenggaraan pemilu mendatang.
"Apalagi UU Pemilu ini adalah UU besar, penting dan strategis, perlu ada konsensus antara pemerintah dan DPR," katanya.
Sebagiamana diketahui, lanjut Doli, di dalam pemerintahan saat ini, konfigurasinya sama dengan di DPR, yang mana diisi oleh pimpinan partai politik. Karena itu, kepastian mengenai RUU pemilu tinggal menunggu hasil komunikasi pada level pimpinan partai politik tersebut, khususnya koalisi pendukung pemerintah, yang ketua koalisinya adalah Presiden.
“Apabila sudah dicapai konsensus, DPR sebagai perpanjangan tangan partai politik, akan mengikutinya. Dan siapa yang akan mengambil inisiatif itu menjadi sesuatu yang teknis saja. Termasuk soal perubahan siapa yang menjadi pengambil inisiatif secara administratif tinggal diubah saja dalam rapat evaluasi prolegnas yang bisa kapan saja digelar,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Ganjar Pranowo saat ditemui seusai menghadiri peringatan Hari Lahir Pancasila di halaman Masjid At-Taufiq, Jakarta, Senin (1/6/2026), menilai hal yang paling mendesak saat ini adalah mempercepat pembahasan RUU Pemilu. Jika terlambat, problemnya akan cukup rumit di belakang karena terlalu banyak yang harus disesuaikan di tengah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan dinamika politik antarpartai.
"Kita butuh lobi segera. Kalaulah ini lobinya bisa dilakukan lebih cepat, maka InsyaAllah sih tidak akan ada persoalan di belakang. Tetapi kalau ini dibahas berlarut-larut atau bahkan belum ada agenda apa pun, ini akan berbahaya untuk penyiapan RUU berikutnya," ujarnya.
Saya juga heran kalau ada partai-partai yang kemudian menyerahkan ini kepada pemerintah. Legislator, parlemen itu yang punya kekuasaan untuk membentuk undang-undang, jangan dikasihkan ke orang.
Terkait wacana menjadikan RUU Pemilu sebagai usul inisiatif pemerintah, Ganjar menyatakan keberatan. Menurut dia, kewenangan pembentukan undang-undang merupakan fungsi utama DPR sehingga pembahasan aturan yang mengatur sistem kepemiluan semestinya tetap dipimpin parlemen.
"Saya juga heran kalau ada partai-partai yang kemudian menyerahkan ini kepada pemerintah. Legislator, parlemen itu yang punya kekuasaan untuk membentuk undang-undang, jangan dikasihkan ke orang," tutur Ganjar.
Ia khawatir pembahasan RUU Pemilu akan lebih mencerminkan kepentingan pemerintah apabila penyusunannya diserahkan kepada eksekutif. Apalagi, konfigurasi politik di DPR saat ini didominasi partai-partai pendukung pemerintah.
"Begitu diserahkan ke pemerintah itu nanti nature-nya akan dikuasai. Dan kalau kita melihat peta yang ada di parlemen, maka pembahasannya pasti akan sangat monoton," kata Ganjar.
Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi membuat pandangan PDI-P sebagai satu-satunya partai di luar koalisi pemerintahan kurang memperoleh ruang dalam proses pembahasan. “Ya bisa jadi (ditinggalkan), kan, kami ditinggalkan terus juga, dan tidak apa-apa, kan, sendiri, kan, boleh gitu. Yang jelas punya sikap yang tegas,” ucapnya.
Di pihak pemerintah, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengaku belum mengetahui adanya pembahasan resmi mengenai kemungkinan RUU Pemilu menjadi usul inisiatif pemerintah. "Saya belum tahu soal ini," kata Bima saat dihubungi terpisah.
Meski demikian, Bima menegaskan pemerintah siap apabila nantinya DPR menghendaki pemerintah mengambil peran dalam penyusunan dan pengajuan RUU Pemilu. Menurut dia, pemerintah telah menyiapkan draf dan naskah akademik yang sebelumnya juga telah melalui proses penjaringan masukan publik. Karena itu, pemerintah siap sewaktu-waktu terlibat dalam pembahasan apabila diminta DPR.
"Kita siap dengan kemungkinan tersebut," ujar Bima.





